Gunungsitoli/Asiatimes.id- Temaaro Telaumbanua yang dilantik Walikota Gunungsitoli sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Pada Selasa(21/12/2021) masih menyisakan persoalan. Diduga pengangkatan Temaaro Telaumbanua tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil (PPS). Sehingga Dirjen Kependudukan tidak menerbitkan scan tanda tangan elektronik yang berimbas pada pengurusan administrasi kependudukan warga.
Sebagaimana telah diakui pegawai Kemendagri yang tidak ingin disebut nama sebelumnya.
“Ada pelanggaran prosedur pengangkatan dan pemberhentian PPS ya Pak”. Katanya Pada Senin(31/01/2022) via selularnya.
Ketua Pansel JPTP Tahun 2021, Motani Telaumbanua menerangkan bahwa secara umum seleksi JPTP telah digelar dengan fair. Namun mengenai Jabatan Kadis DUKCAPIL, pihaknya menyebut karena kebutuhan daerah.
“Normalnya tidak bisa! Tetapi ini kebutuhan daerah”. Terang Motani via selulernya Pada Rabu(02/02/2022)
Terpisah, Wakil Ketua PA GmnI Gunungsitoli – Nias Budiyarman Lahagu meminta Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhömizaro Zebua segera mengambil kebijakan untuk memperlancar administrasi kependudukan. Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
“Saya meminta permasalahan ini segera ditangani. Karena menyangkut hak-hak Dasar Warga Kota Gunungsitoli. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Pemkot Gunungsitoli”. Ucap Budi kepada awak media Pada Kamis(03/02/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kurang lebih 3 bulan warga hanya memperoleh Surat keterangan untuk pengurusan KTP, KK Dan Akta.
Kepala Dinas Kependudukan Temaaro Telaumbanua yang dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kendala pengurusan administrasi warga Kota Gunungsitoli dikarenakan tanda tangan elektronik Dirjen kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Singkat saja ya Pak? Kami lagi rapat. Kendalanya tanda tangan elektronik. Menunggu tanda tangan elektronik”. Ungkap Temaaro singkat(31/01/2022)
(L84)