Berita  

Dukungan Datang Dari Tim Kuasa Hukum ARG Mengalir

(Ket Foto : Saat Konferensi Pers di Graha Pena Lt. 6)

BATAM, Asiatimes.id – Babak baru kasus oknum polisi yang ditangkap karena kasus narkoba memunculkan kisah baru.

Oknum polisi berinisial ARG yang dipercaya menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu mencoba melawan dari semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Dukungan datang dari tim kuasa hukum serta istri pria 32 tahun itu, Lola Fauziah.

ARG sebelumnya ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022.

Dari tiga tersangka ini, polisi menyita sekitar 6 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu pun sudah dimusnahkan di halaman Mapolda Kepri, Rabu (16/2/2022) siang.

Tersangka ARG yang sempat berdinas di Satbrimob Polda Kepri bahkan hadir dalam pemusnahan barang bukti itu.

Ia hanya termenung ketika melihat sejumlah sabu-sabu itu dimusnahkan oleh sesama rekannya anggota Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memberi atensi terkait ulah yang dibuat ARG.

Ia memastikan jika ia bakal dipecat menjadi anggota Polri.

Saat konferensi pers di Graha Pena Batam Center, tim kuasa hukum mengungkap jika kliennya berniat menyerahkan sabu-sabu dengan jumlah yang terbilang fantastis itu.

Hanya saja keburu tertangkap polisi.

Hal ini pun dibenarkan oleh istri ARG, Lola Fauziah.

“Klien kami berinisial ARG sudah diframing oleh beberapa oknum. Menurut keterangan dari ARG ia ingin menyelamatkan sab-sabu tersebut. Namun keburu ditangkap Polisi,” sebut Leo Halawa, SH, Jumat (4/3/2022).

Didampingi Rano Iskandar Sirait, SH dan Ismail SH, ARG menitipkannya barang haram tersebut di rumah temannya karena tidak mau mengambil risiko.

Itu sebabnya, penyidik yang berjumlah 5 orang tak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat datang ke kediaman ARG di Tanjungpinang pada Senin (24/1/2022).

Adapun barang haram tersebut diakui ARG kepada tim kuasa hukumnya didapat dari Maskum, seorang sekuriti di kawasan Bintan pada 21 Januari 2022.

Saat itu, kebetulan ARG sedang sibuk dengan rencana kunjungan Presiden Joko Widodo yang akan datang ke Tanjungpinang.

Ia pun berencana akan melaporkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu itu setelah ia sudah tidak sibuk lagi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membantah kabar yang beredar jika kliennya merupakan bagian jaringan internasional apalagi tuduhan serius sebagai bandar.

Tim kuasa hukum juga menegaskan jika bahwa barang haram tersebut ditemukan di bibir pantai bukan di rumah ARG.

Di samping itu, pihaknya juga mengapresiasi kepada teman-teman penyidik karena sudah mengungkapkan narkoba tersebut.

“Narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Akan tetapi pada prinsipnya, klien kami ini bukan sebagai bandar,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan istri ARG bernama Lola Fauziah.

Menurutnya, ARG yang merupakan suami yang baik dan merupakan korban saja.

“Suami saya, merupakan polisi terbaik. Beliau juga pernah ke luar negeri untuk bergabung bersama PBB,” ujar Lola.

Dirinya tidak sependapat atas tuduhan tersebut kepada suaminya.

Ia menceritakan yang sebenarnya yakni pada Senin (24/1/2022) subuh.

Tiba-tiba terdengar suara tendangan pintu depan, dan langsung masuk kedalam rumahnya.

“Saat mereka masuk dan geledah tidak ditemukan barang haram di rumah kami. Namun suami saya tetap dibawa ke Tanjunguban. Saya kaget dan syok. Kasihan anak-anak saya sampai saat ini belum mengetahui kejadian tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap suaminya bisa dibebaskan karena tuduhan tersebut tidak benar.

Suaminya memang punya keinginan yang kuat untuk melaporkan ke pimpinan, namun belum sempat karena kesibukannya.

“Suami saya punya niat baik. Ingin menyelamatkan barang haram tersebut dengan menitipkan ke rumah rekannya terlebih dahulu. Memang khilafnya, lambat untuk lapor ke atasannya saja,” sebutnya.

Kasus yang menimpa oknum polisi berinisial ARG, sebelumnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Kepri.

Tersangka juga sudah dalam penahanan polisi.

Tersangka ARG diketahui sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Ia tercatat baru sekitar 3 bulan mendapoat tugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan.

“Kapolda Kepri atas instruksi Bapak Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).

Oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berinisial ARG (32) sebelumnya masih menjadi sorotan.

Itu setelah ulahnya yang terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga ditangkap oleh institusinya sendiri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman bahkan geram dengan informasi tersebut.

Ia menginstruksikan agar ARG yang berdinas di SatBrimob Polda Kepri untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Status sebagai anggota Polri yang menjadi kebanggannya selama 15 tahun pun bakal dilepasnya.

Ini belum lagi dengan jeratan hukuman penjara atas narkoba jenis sabu-sabu yang terbukti diedarkannya itu.

Karir ARG sebagai anggota Polri ternyata tak sembarangan.

Memang menjadi pengawal pribadi orang nomor satu di Kepri harus memenuhi kualifikasi tertentu.

Oknum polisi ini pernah terpilih menjadi pasukan Garuda, tepatnya kontingen Garuda wilayah Timur Tengah pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Tentu, tidak semua anggota dapat menjadi Walpri. Ia harus melewati ujian assasmen. Ada fit and proper test nya. Jadi ada ujiannya,” beber Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Jumat (4/2/2022).

Harry menambahkan jika oknum Polri berinisial ARG baru bertugas selama 3 bulan lalu.

Kini, ia berstatus lepas dinas.

Saat ini tim penyidik DitresNarkoba Polda Kepri sedang melengkapi pemberkasan perkara tersangka ARG untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sesuai perintah bapak Kapolda, oknum tersebut diproses secara tegas sesuai aturan perundangan. Ini sudah sangat mencoreng nama institusi. Bapak Kapolda sudah geram,” tegas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

(Darman/Rara)