BATAM. Asiatimes.id – Opsnal Jatanras, Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H Telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial DK (21 Tahun) dan AIS (21 Tahun) kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam.
Kejadian Berawal Pada saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci, Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 wib, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan.
Menerima laporan korban Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 Pukul 03.30 Wib. di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam, Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.
Kemudian Pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Hapy Garden, Sekira pukul 02.00 wib. Pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke batu besar, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan Hasil dari pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri.
Yakni di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.
(Darman/R)