Batam. Asiatimes.id – Polresta Barelang – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (30/05/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial H (54 Tahun) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Teras sebuah Rumah yang beralamat di Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Berawal pada hari Kamis sekira pukul 19.30 wib, saat itu beberapa warga sekitar sedang berkumpul di rumah P yang merupakan ketua RT. Adapun beberapa warga sekitar sedang berkumpul dikarenakan pada saat itu sedang diamankan satu orang laki – laki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu berinisial F. Pada saat sedang diinterogasi oleh warga yang berkumpul, F pun menyebut nama FD yang merupakan anak kandung dari Pelaku H terlibat dalam melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Setelah itu, FD yang pada saat itu juga berada di samping F langsung mengatakan bahwa ia tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Kemudian tiba-tiba korban A yang saat itu berada di sekitaran kerumunan langsung mengatakan kepada anaknya F, “jangan takut diancam, berbicara saja yang jujur”. Setelah itu Pelaku H berteriak sambil berkata “diam woi diam” tepat didepan wajah korban. Kemudian korban yang Melihat bahwa wajah tersangka sangat dekat dengan wajah korban, korban pun langsung menepis/mendorong wajah tersangka lalu tersangka membalas tepisan/dorongan tersebut dengan melayangkan pukulan ke arah wajah korban yang mengakibatkan korban langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung.
Setelah itu anak kandung korban yang pada saat itu berdiri di belakang korban langsung menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapat pertolongan dan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter yang menangani korban memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah. Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dengan cara menggunakan tangan kosong dan hanya melakukan satu kali yaitu memukul pada bagian wajah tepatnya pada hidung korban yang mengakibatkan tulang hidung korban.
Pelaku H melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dikarenakan korban saat itu menepis/mendorong wajah tersangka sehingga tersangka membalasnya dengan cara memukul pada bagian wajah tepatnya pada bagian hidung korban.
Atas perbuatannya Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Narasumber :
Humas Polresta Barelang.
Reporter :
(Darman/R)