Batam. Asiatimes.id – Sebuah Gudang Somel ( Kayu ) ilegal yang sedang marak bahkan masih beroperasi hingga sekarang. Operasi gudang tersebut dilakukan di Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Gudang Kayu ini terungkap ketika awak media sedang memantau di lapangan yang di duga bahwa Operasi Gudang ini di lakukan secara Ilegal atau menyalahgunakan aturan karena tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku.
Diketahui, dalam menjalankan proyeknya ini, si Pemilik bernama alias UG mendirikan sebuah Gudang untuk di jualkan kepada pelanggan dan hingga sekarang Operasinya masih mulus karena tidak ada instansi terkait yang bertindak.
Adapun si AR yang menjadi kepercayaan si Pemilik yang selalu standby di lokasi untuk mencegah adanya situasi yang mencurigakan dari Pihak manapun.
Lebih anehnya lagi, dari pengakuan salah seorang Pekerja bernama alias IM mengatakan jika kayu kayu yang datang ini tidak tahu asal atau sumbernya.
“Iyah bang, saya tidak tau darimana sumbernya, saya hanya chek dan catat kayu yang datang dan keluar saja”, kata IM ke awak media
Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Pasal 83 Ayat 1 tentang :
“Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ”
Berharap kepada Pemerintah terkait, khususnya Pihak Kepolisian untuk di pantau dan ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku di NKRI karena ini sudah jelas merugikan Negara.
Part I
(Tim Liputan)