Tanjungpinang. Asiatimes.id – KPPBC TMP B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang melanggar aturan kepabeanan dan barang ilegal lainnya, Selasa (14/6/2022).
Tanjung Pinang – KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil sitaan dan menjadi barang milik negara (BMN) senilai miliaran rupiah, Selasa (14/6/2022).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Barang yang dimusnahkan hasil pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020 sampai dengan 2021.
Bentuknya berupa hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya. Semuanya melanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana menerangkan, pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi.
Baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.
Kebijakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH atau instansi terkait atas koordinasi dan kerja sama yang baik, selama ini.
“Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” kata Tri Hartana.
Ia berharap pemusnahan ini menjadi efek jera bagi yang lain dan mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mari sukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik,” tututpnya. (zainal/Rara)