Batam. Asiatimes.id – Hasil survei di grosir – grosir dikota Batam dan juga Kepulauan Riau nampak jelas rokok ilegal Rave tanpa cukai beredar bebas.
Seperti rokok Rave yang beredar di grosir dan warung di sekitaran bengkong dan jodoh dengan harga 9000 sampai 11.000 perbungkus selasa 14 juni 2022,rokok Rave tersebut tidak memiliki pita cukai dengan dijual secara sembunyi- sembunyi jika ada pembeli baru rokok ilegal tersebut di keluarkan dari tempat yang penyimpanan.
Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Rokok Rave seperti yang tertulis disamping kotak rokok Made Under Authority Of N.E.T.Co.USA
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat
Dalam hal ini pihak terkait khususnya bea cukai batam agar dengan tegas menindak rokok luar ilegal tanpa cukai karena sangat merugikan negara.
Sampai saat ini Bea Cukai Belum Menindak tegas Rokok Ilegal Ini.
(Darma)