Sejumlah Pengusaha Rokok di Batam Dipanggil DPRD, Bahas soal Rokok Ilegal

Batam. Asiatimes.id – Komisi I DPRD Batam turut memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/6).

RDP yang membahas terkait menjamurnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam ini turut dihadiri oleh PTSP, BP Batam dan pihak Bea Cukai.

Anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan, menyebutkan jika saat ini banyak muncul perusahaan rokok di Batam. Karena itu, ia mempertanyakan terkait perizinan perusahan-perusahaan tersebut.

“Seperti yang sudah kita ketahui kalau rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini kian marak beredar di Batam. Ini tentu merugikan negara dan juga pengusaha,” ujar Safari saat dihubungi kepripedia, Selasa (14/6).

Dalam RDP tersebut, ia mengaku sempat menyampaikan jika kebanyakan rokok yang diproduksi perusahan tersebut untuk diekspor ke luar negeri. Namun rokok berbagai merek itu justru banyak beredar di pasaran Kota Batam.

“Inilah yang kita pertanyakan, bagaimana pengawasannya, termasuk dari sisi izinnya. Baik itu dari Bea Cukai, DPMPTSP, maupun BP Batam,” kata dia.

Dari pertemuan itu, kata Safari, sejumlah pengusaha rokok yang diundang hadir mengaku telah mengantongi izin.

“Jika yang beredar di masyarakat mereka (pengusaha rokok yang dipanggil) mengaku tidak mengetahuinya, mungkin rokok yang tanpa pita cukai itu meniru,” ujar Safari.

Ia juga menyebutkan, pendapatan daerah dari rokok saat ini hanya sekitar Rp 79 juta per tahunnya. Jumlah ini menurutnya berbeda jauh dari sejumlah daerah lain yang pendapatan dari sektor rokok ini sangat besar.

“Kita akan melanjutkan rapat ini nanti untuk menggali lebih dalam, kenapa rokok tanpa pita cukai kian marak beredar di Batam,” sebutnya.

(Rara)