Gunungsitoli, Baru-baru ini awak media Asiatimes.com menerima salinan Surat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Drs. Faehusi Laoli yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara tertanggal 8 Agustus 2022. Surat bermaterai tersebut merupakan bentuk protes Laoli atas pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Dalam suratnya kepada Gubernur, Laoli berdalil bahwa ia tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi atas mogok belajar siswa pada tanggal 15 Juli 2022. Hingga diberhentikan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Lebih lanjut, Laoli juga memprotes mekanisme pengangkatan Febryanto Harefa sebagai PLH Kepala Sekolah serta penarikan dirinya sebagai staf di Dinas Pendidikan Cabang Gunungsitoli Provinsi SUMUT.
Selain menyurati Gubernur Sumatera Utara, Laoli juga melayangkan surat Kepada Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Utara serta surat pengaduan Kepada Komisi Apatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara Wa’ozaro Hulu,SPd,MIP yang dikonfirmasi awak media di kantornya pada Selasa(23/08/2022) mengatakan bahwa pemberhentian Faehusi Laoli sebagai kepala sekolah serta penarikannya sebagai staf di Kantor cabang Dinas pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara sebagai solusi atas persoalan kompleks yang dihadapi SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Hulu juga menerangkan bahwa pengangkatan Febryanto Harefa sebagai PLH Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Dalam pengangkatan Febryanto Harefa sebagai PLH Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, saya telah koordinasikan lebih dulu dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Mengingat kekosongan jabatan Kepala Sekolah”. Terang Hulu kepada awak media. (E85)