Kuasa Hukum Mantan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Memohon Mencari Keadilan Kepada Polda Kepri

BATAM. ASITIMES.ID – Kuasa Hukum Mantan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Memoho Mencari Keadilan Kepada Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ismail, S.H, Rindo Ahyani Manurung, S.H, Repiton Manao, S.H, dan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Andrica Ricora Ginting, Lola Fauziah, kepada awak media saat konferensi pers di Windsor tepatnya Ruko deretan Kampus Putra Batam, Lubuk Baja Kota Batam, Jum’at (23/9/2022).

 

Ismail mengatakan, mereka selaku kuasa hukum dari klien Andrica Ricora Ginting, Maskum dan Dika Tri Pamungkas mencari keadilan dan mohon kepada Polda Kepri memeriksa dan menangkap Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu-sabu pada Kamis (20/1/2022) lalu sekira pukul 13.15 WIB di pantai dekat Hotel Club Med Bintan.

“ini lah yang menjadi keberatan kami, kenapa ketiga klien kami yang dititipkan barang berupa sabu dari Helmi dan Syamsir Ode menjadi tersangka, seolah-olah menjadi kambing hitam dan sekarang menjadi terdakwa yang diancam JPU selama 20 tahun penjara. Ini bukan main-main, istri dan anaknya sudah menderita terhadap perbuatan mereka mana keadilannya kenapa harus begini cara penegak hukum,” ujar Ismail.

Diketahui, Helmi dan Syamsir Ode merupakan orang pertama kali yang menemukan barang bukti sabu tersebut. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sudah mengakui kalau mereka pertama kali yang jumpa bukan kliennya.

“Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini? Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka, yang seharusnya mereka meminta keadilan bukan yang lain,” ucapnya.

pihak kuasa hukum korban meminta kepada Polda Kepri untuk menangkap dan mereka harus diperiksa. Jika sebelumnya mereka memberikan laporan ke Polisi atas penemuan sabu tersebut mungkin sudah terputus mata rantainya, tidak tersangkut paut dengan kliennya.

“Kami juga sudah menyurati beberapa instansi pemerintah dengan tembusan ke Presiden RI, Kapolda Kepri, Menkopolhukam, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa dan menentukan status Helmi dan Syamsir Ode menurut hukum,” tegas dia.

Ismail menegaskan, kliennya menduga bahwasanya ada ketimpangan hukum disini. Secara logika penemu sabu seharusnya dihukum, kenapa sampai sekarang mereka bebas berkeliaran, bisa enak saja sedangkan yang menerima titipan barang menjadi terdakwa dan dituntut selama 20 tahun penjara.

“Kami mengharapkan dan mendorong Polda Kepri untuk menangkap Helmi dan Syamsir Ode. Mereka juga harus diperiksa dan di cari tau dari mana sumber sabu tersebut, tidak mungkin tiba-tiba barang tersebut muncul dibibir pantai, ini tidak masuk akal,” ungkap dengan Ismail tegas.

Sementara itu, ditambahkan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ARG, Lola Fauziah meminta kepada Polda Kepri masalah ini diangkat sampai akar-akarnya dicari, siapa yang punya dan dari mana asal sabu-sabu tersebut.

“hal ini, Suami saya yang menjadi korbannya dan dituntut 20 tahun penjara kenapa harus begini penegak, mana penegak hukumnya..? Saya memohon kepada Polda Kepri harus bisa menangkap Helmi dan Syamsir Ode, mereka lah yang pertama kali jumpa barang sabu tersebut bukan suami saya, kenapa suami saya yang di jadikan tumbal dengan barang haram itu,” tutupnya.

(ng)