Batam Asiatimes.id –Humas LBH GOLD DRAGON TRUST , AIDIL KASMARA NST SH, Mendatangi Menajemen Apartemen MEISTERSTADT POLLUX HABIBI yang terletak di jln Laksamana Bintan Batam Center Kepulauan Riau ,Batam pada hari Selasa tgl 13/12/2020 , Atas adanya Keluhan dari Klaennya MJ dan AQ
MJ dan AQ membeli unit A3 #06-17 dan unit A3#20-25 di Apartemen Pollux Habibi Tahun 2019 dengan cess bertahab selama 1 th , sudah lunas di tahun 2020 ,sebesar 2 Meliar
MJ dan AQ pernah menanyakan kepada pihak menajemen Apartemen POLLUX HABIBI ,kapan sekiranya siap dan bisa di tempati, di perkirakan th 2020 akhir sudah siap dan sudah bisa di tempati Bu ucap menajemen polux Habibi di kala itu ,
namun sampai saat ini apartemen belum juga selesai,sehinga MJ dan AQ merasa dirugikan , malah tunggakan air dan listrik harus di bayar padahal air dan listrik belum pernah hidup sama sekali di unit mereka , pembangunannya dan pembuatan liff serta fasilitas yang lainnya juga belum selesai sampai saat ini
Penerima Kuasa hukum AIDIL KASMARA NST SH Mendatangi dan Meminta pihak manajemen Pollux Habibi untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan khasus ini , yang membuat klaennya di rugikan , apa bila pihak menajemen Habibi tidak dapat melakukan tuntutan klaen saya , maka saya akan melaporkan hal ini kepihak yang berwajib dan membawa jalan ke ranah hukum,
Dari hasil pertemuan Aidil dengan pihak menajemen polux Habibi sawdara Baskoro saat itu ada kata sepakat :
1 – pihak menajemen akan menyelesaikan secepatnya pembangunan liff dan pasilitas lainnya selambat lambatnya February 2023
2 – pihak menajemen akan mempertimbangkan untuk penghapusan biaya listrik dan air yang tidak pernah di pakai konsumen saat ini
3 -jika pihak menajemen melangar / tidak menepati janjinya maka siap di laporkan kepihak yang berwajib atas dasar penipuan terhadap konsumen
AIDIL KASMARA NST SH , HUMAS LBH GOLD DRAGON TRUST , Juga KETUA LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA KOTA BATAM mengutuk keras atas prilaku Pengusaha/pihak menajemen yang mengabaikan tangung jawab kepada konsumennya , konsumen sudah melakukan kewajibannya , seharusnya Pengusaha memberikan hak dari pada konsumen, Untuk itu saya menghimbau kepada pihak pengusaha / pengelola Selesaikan tugas dan fungsi kedua belah pihak,,,,,,,,,,pungkasnya.
(Darman/Team)