BATAM  

Di Batam Rokok ilegal Merek H-mind Dan Luffman Tanpa Pita Cukai,Tak Tersentuh hukum

Batam,Asiatimes.id – Maraknya di Batam Rokok ilegal tanpa pita cukai yaitu H-Mind dan Luffman yang diduga hasil produksi dari PT Leadon Internasional dan PT Fantastik Internasional yang berdomisili di Kawasan Tunas Industri Batam Center, terkesan laris dan diduga tak tersentuh hukum oleh intansi dan penegak hukum setempat. Pasalnya, kedua jenis rokok ilegal tanpa pita cukai ini bebas dijual di Batam tanpa ada pengawasan serius dari pihak intansi terkait khususnya bea cukai Batam.

Meskipun Kementrian Keuangan melalui
Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2009 lalu, resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Akan tetapi pencabutan bebas cukai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang hingga saat ini kedua merk rokok tersebut masih menjamur dan bahkan menguasai seluruh pasar di Kota Batam.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat media ini dan dari beberapa sumber seperti toko grosir hingga pemilik warung kecil, menyebutkan bahwa rokok H- Mind dan Luffman saat ini menguasal pasar yang ada di Batam.

“Harga rokok H-Mind Rp 8.000/perbungkusnya, sedangkan rokok Luffman
Rp 7.000/perbungkusnya, masih tergolong murah dibandingkan rokok lainnya! Rokok ini juga sudah lama beroperasi, kalau yang lain kan masih baru,”ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya. Selasa
(24/12/2022).

Bukan cuma itu saja, PT Fantastik Internasional yang ada di Kawasan Tunas
Industri Batam Center diduga memproduksi dua jenis rokok yaitu H-Mind dan Luffman.
Menurut informasi yang didapat di lapangan, bahwa rokok hasil produksi PT
Fantastik diduga ada untuk expor dan lokal, dengan satu agen tunggal yaitu PT Platinum yang ada di Kawasan Industri Mega Jaya Batam Center. “PT Platinum inilah agen tunggal dari PT Fantastik yang diduga merekalah yang mendistributorkan.

Menyikapi hal ini, awak media ini pun mencoba konfirmasi beberapa hari lalu ke pihak Bea cukai Batam Ricky Hanafie selaku Kepala Bidang Layanan dan Informasi melalui pesan wattshaap mengatakan, “Selama ini BC telah melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal baik tindakan preventif berupa sosialisasi gempur rokok ilegal dan tindakan represif bekerjasama dengan Satpol PP dan APH lainnya,ujarnya (24/12/2022).

Namun faktanya di lapangan, rokok ilegal tersebut, masih saja marak dan dijual bebas dipasaran Batam. Pertanyaannya, ada apa dengan pihak Bea Cukai Batam, seolah memandang sebelah mata.

Kami berharap kepada intansi terkait, Khususnya Bea Cukai Batam agar melakukan pengawasan lebih ketat lagi, terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yaitu rokok H-Mind dan Luffman yang bebas dijual di pasaran Kota Batam.Darman/Tim