BATAM,Asiatimes.id –Melanjutkan berita Edisi sebelumnya Jum’at (12/01)hingga berita ini kembali dipublikasikan, belum ada respon atau klarifikasi dari dr. Eva setelah LPK-RI Kepri melayangkan Surat Somasi dan begitu juga dari 10 Media Cyber yang sudah mempublikasikan berita sengketa tersebut.
Andi Asye, Ketua LPK-RI Kepri
Untuk pengembangan berita seputar sengketa tersebut,Asiatimes.id mengklarifikasi Awisman Ketua Koperasi Bhineka Jaya “KBJ”. Dari data yang diperoleh bahwa Koperasi tersebut terlibat dalam memfasilitasi penerbitan UWT (Uang Wajib Tahunan). Terdapat adanya cicilan pembayaran UWTO setiap bulannya selama satu tahun dan distempel basah serta dibubuhi tanda tangan lunas oleh Ketua Koperasi tersebut.
Pak Awisman (60) ketika diklarifikasi Asiatimes.id terkait sengketa tersebut dibilangan Nagoya, Minggu (15/01) membenarkan adanya cicilan tersebut dan koperasi Bhineka Jaya “KBJ” sebagai fasilitator dalam pengurusan UWTO.
“Benar pak, Semua kavling yang ada di Bengkong Kolam yang jumlahnya 400 unit dengan luas tujuh hektar, penerbitan UWTO, difasilitasi oleh Koperasi Bhineka Jaya, pada waktu itu ada program pemutihan oleh Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Sertifikat Kavling, jelas Awisman.
Ketika ditanya terdapat ada dua (2) bukti lembaran kertas Cicilan lunas atas nama Juelmi tahun 2012 dan atas nama Eva Yusdiana tahun 2019, Awisman menjelaskan bahwa bukti lunas cicilan atas nama dr. Eva tahun 2019 tersebut diterbitkan berdasarkan referensi Surat Jual beli antara Juelmi dan Eva sebagai pegangan bahwa dia Eva juga memiliki. “Sungguh, sedikitpun saya tidak merasa curiga karena Surat Jual Beli tersebut Eva dan Ibunya yang mengantarkan ke saya agar ditandatangani, memang disurat itu sudah ada tangan Juelmi selaku penjual dan tanpa ada tanda tangan saksi walau seorangpun. Sedikitpun saya tidak merasa curiga apalagi saya dan keluarga mereka sudah lama kenal dan bersaudara kandung, imbuh Awisman. Ketika saya tahu melalui pemberitaan bahwa surat jual beli dan tanda tangan Juelmi dipalsukan oleh dr. Eva, terus terang selama ini saya dibohongi dan masalah ini akan saya mintai pertanggungjawaban dr. Eva. “Saya dibohongi selama ini dan kepada dr. Eva saya minta tanggung jawabnya dan secepatnya saya akan menemui dr. Eva” tegas Awisman.
Ketika ditanya keterlibatannya dalam masalah ini,”Saya siap dipanggil Polisi” pungkasnya.
Selasa, (16/01) LPK-RI Kepri melayangkan surat Somasi kedua dan menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam di Sekupang untuk menggali informasi dan pengembangan kasus. Ketua LPK-RI Kepri Andi Asye melalui Divisi Penegakan Hukum Sultan Bayu Anggara, SH mengatakan, “Benar tadi pagi sekira pukul 10.00 wib LPK-RI Kepri menyambangi BPN kota Batam dan melayangkan surat Somasi yang kedua kepada dr. Eva” pungkasnya.
Reporter :
(Darman/Team).