Batam,Asiatimes.id – Pada hari Minggu (22/01/2023) di Katingan Kalimantan Tengah, Kepada Wartawan Agus Flores Mengungkapkan Kalau Berdirinya Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Membantu Kinerja Polri.
” Jelas kok Terbitan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU -0011866.AH.01.07 Tahun 2022, dimana dalam Anggaran Dasar Pasal 3 dan 4 Membantu Program Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Aguspun menambahkan di dalam Pasal tersebut juga membantu Program Kapolri, Kapolda dan Kapolres dan mendukung penerapan Undang undang Kepolisian.
” FRN ini Legal Standing nya sangat kuat, termasuk sudah terdaftar di Lembaran Negara, Saya buat organisasi saya perkuat dulu Legal Standingnya baru saya buka ke masyarakat, seperti FRN inilah,” tegas Agus.
Aguspun menginstruksikan, bahwa para Wartawan untuk mendapatkan KTA hanya diberikan kepada wartawan Profesional.
” Wartawan suka meras Kepada Desa atau Pejabat jangan dikasih, bukan itu tujuan saya dirikan FRN,” tegasnya
Aguspun Marah di sebut FRN Seperti LSM.
“Emangnya Nenek moyangmu punya ini FRN, bilang seperti LSM , saya ngak mau FRN ini menakuti nakuti Masyarakat, kalau saya dapat saya Penjara itu wartawan menakuti masyarakat,” tegasnya.
Reporter :
(Darman/Team FRN Kepri)