GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID- Pembangunan satu unit gedung atau rumah di Kecamatan Gunungsitoli dikabarkan tidak ada mengantongi Persetujan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Gunungsitoli. Rabu 08/05/2024
Bangunan yang diprediksi berdiri diatas luas tanah sekitar 10×15 meter itu terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Ilir, tepatnya di depan kantor DPC PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan mendatangi lokasi pembangunan. Dari pantauan, ternyata tidak ada terlihat papan informasi PBG yang ditempelkan pemilik bangunan di sekitar lokasi.
Di sana hanya terlihat bahan material seperti pasir dan batu krikil menumpuk di tepi jalan umum serta pekerja yang sibuk melakukan aktifitas pembangunan dengan menggunakan alat kerja.
Menurut informasi dihimpun wartawan, pembangunan gedung yang diduga direncanakan berlantai dua itu milik seorang oknum pengusaha besar asal Kota Padang Sumatera Barat berinisial AS.
Sementara Kepala Bidang Perizinan Kota Gunungsitoli, Putra Setiawan Bawaminewi SH, menerangkan (7/5) bahwa Bangunan tersebut jika tidak memiliki papa pengumuman berarti tidak mengantongi izin Persetujuan Pembagunan Gedung (PBG)
” Pertama saya belum bisa pastikan, Namun secara umum kalau belum ada papa persetujuan Pembangunan Gedung atau disebut PBG maka kita sudah bisa pastikan belum kantongi Persetujuan Pembagunan Gedung (PBG) tersebut, Kecuali bangunan pemerintah dan bangunan rumah ibadah tidak kenakan PBG,” Tuturnya kabid Perizinan saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. (Edward lahagu)














