NIAS UTARA/NEWSSANTIKORUPSI-Beredar rumor ditengah-tengah masyarakat Desa Meafu yang berada di wilayah kecamatan Lahewa Timur kabupaten Nias Utara terkait 10 orang Penerima BLT yg ditukar namanya. Kamis 23/05/2024
Hal ini berdasarkan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meafu nomor 140/05/BPD/MF/V/2024, Prihal Sanggahan atas daftar Penerima BLT-DD Desa Meafu tahun 2024, yang dikirim kepada Camat Lahewa Timur pada tanggal 13 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media,
Mengatakan, ” Sebelumnya kami sudah mendengar menerima BLT dari hasil kesepakatan dan musyawarah yang dilaksanakan Desa dengan BPD berserta masyarakat, Namun setelah itu kami mendengar informasi kalau nama kami sudah ditukar, Saya pun merasa kecewa atas kejadian ini,” Pungkasnya Mengakhiri
Hal yang senada juga disampaikan Tuti Nazara istri dari Walipasman Gea saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler,
Menyampaikan, ” Awalnya suami saya yang mengikuti Rapat didesa tentang BLT ini dan kami dikategorikan sebagai penerima BLT, Namun satu Minggu setelah itu Kadus III menjumpai kami dan menyampaikan bahwa nama kami sudah ditukar, Lalu saya bertanya kenapa bisa seperti itu,,? Kadus III menyampaikan bahwa Desa telah melaksanakan rapat dan memutuskan kalau nama kami sudah dikeluarkan,” Tuturnya Ibu yang mempunyai empat anak itu
Kemudian diwaktu yang bersamaan Sukur Setia Gea Pj, kepala Desa Meafu menanggapi persoalan tersebut mengatakan,
” Kita sudah laksanakan Musyawarah diDesa tentang BLT ini, Namun terkait pertanyaan bapak saya tidak bisa Tanggapi karena sampai saat ini belum ada laporan dari kepala dusun tentang persoalan tersebut, Minta maaf ya pak,” Ucapnya Pj kades Meafu yang terkesan pura-pura tidak masalah yang terjadi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Lahewa Timur belum menanggapi dan memberikan penjelasan terkait persoalan ini, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi instansi terkait dalam waktu dekat, (red)