GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-
Setelah narasi Pemberhentian Tidak Dengan Hirmat (PTDH) dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar luas, Karya Septianus Bate’e S.STP, MAP memberikan respon. Juma’at 28/06/2024
Kepada wartawan, Karya Bate’e menyebut bahwa akan menerima PTDH jika dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 54 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Silahkan Walikota memberhentikan saya dengan tidak hormat, namun tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku. Karena saya masih warga negara Indonesia,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Selain itu, Karya menerangkan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 sebelum menjatuhi sanksi PTDH Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melaksanakan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Walikota harus taat peraturan, terlebih saat ini bukan jaman Orde Baru yang bisa main pecat dengan sesuka hati. Masyarakat tidak bodoh, mereka paham betul narasi PTDH saya bermuara kemana,” ucap Karya.
Selanjutnya, Karya berpesan agar Walikota Gunungsitoli tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melanggar bunyi Pasal 26, 27, 28, 29, 35, dan 37 dalam PP 94 Tahun 2021.
“Bahkan seorang pembunuh dihadapan pengadilan masih diberikan ruang untuk membela diri, masa saya tidak. Tapi kalaupun terjadi, ini yang di sebut Abuse Of Power. Bagi saya silakan saja, karena penguasa punya kuasa,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui instansi terkait, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat. (Red)