BATAM. NAK – Rumah klien Advokat Ferry Hulu diduga diserobot berkedok menyewa.
Rumah Legenda Malaka Blok D1 No. 2 Milik BIENG (klien) berdasarkan Sertifikat Guna Bangunan.
Pembayaran Uang sewa rumah BIENG sejak tahun 2021 hingga 1 Juli 2024 dibayarkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Pihak yang tidak berhak adalah seorang perempuan mengaku bernama Zia/mamak misel menerima sewa uang rumah BIENG (Klien) Ferry Hulu.
Setelah habis masa waktu sewa pada tanggal 1 Juli 2024, Advokat Ferry Hulu memperingatkan penyewa agar mengosongkan rumah klien, keadaan rumah tersebut disekat bagi 2, sebelah di sewa oleh penjual sepeda sudah dikosongkan karena diketahuinya bahwa selama ini menyewa kepada orang yang salah bukan kepada pemilik.
Yang Menggelikan adalah penjual buah ngeyel tidak mau keluar dari rumah orang rumah tersebut bahkan terus berjualan mengambil keuntungan padahal diketahui nya bahwa rumah tersebut adalah milik BIENG Klien Ferry Hulu.
*Kronologi hutang piutang*
Pengakuan Rio bahwa Sarno Almarhum bersama-sama Zia yang mengaku istri ke empat Sarno meminjam uang dari Rio. Tanpa diketahui oleh BIENG istri Sarno (Klien) Ferry Hulu.
Setia Karo-karo menyerahkan bukti pernyataan hutang 242 juta (sarno-zia) kepada Advokat Ferry Hulu, tetapi Anak BIENG menduga palsu tanda tangan yang ada dalam surat pernyataan itu.
Surat pernyataan utang dimaksud Diduga dibuat setelah meninggalnya Sarno. Hal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan dimaksud akan kami laporkan di Polda Kepri.
Yang sangat janggal dalam surat pernyataan pinjaman uang dimaksud yaitu :
1. pada point’ 1.6 *jikalau suatu hari PIHAK KEDUA telah meninggal dunia surat pernyataan tetap akan dijalankan*
Pertanyaannya adalah Kenapa kalimat tersebut tidak dibunyikan dengan seimbang, mengapa hanya Pihak kedua yang diketahui telah meninggal dunia?
2. *BIENG sebagai istri yang akan menerima hak waris dan wajib melanjutkan pernyataan ini* Artinya telah diketahui ahli waris adalah BIENG, Pertanyaan nya adalah Mengapa tidak ada tanda tangan BIENG dalam surat pernyataan itu ?
Rio menunjuk setia karo-karo sebagai kuasa hukumnya, sangat disangkan rekan setia karo Karo terkesan tidak memahami hukum keperdataan yang seyogianya jika surat pernyataan hutang itu benar maka silahkan gugat ke pengadilan negeri agar ada kepastian hukum.
Tidak dengan cara-cara premanisme menyerobot rumah orang lain tanpa hak dengan cara menggunakan kekuatan diduga para preman.
Ferry Hulu minta rumah klien di kosongkan, bukan dikosongkan malah bawa-bawa Preman mengancam akan potong Advokat Ferry Hulu.