Pemberhentian Imanan Bate’e dari Perangkat Desa Lolo’ana’a diduga tidak sesuai prosedur

GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Pemberhentian Imanan Bate’e dari perangkat Desa Lolo’ana’a diduga Tidak sesuai prosedur, Yang bersangkutan keberatan dan tempuh upaya hukum. Juma’at 19/07/2024

Kabarnya pada tanggal 17 Mei 2024, Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Lolo’ana’a Idanoi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk perangkat desa atas nama Imanan Bate’e. Surat dengan nomor 400.10.2.2/602/DLI/V/2024 ini merujuk pada Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Menurut Imanan Bate’e saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian dirinya dari Aparat Desa,

Menyampaikan, ” “Betul, saya sudah menerima surat pemberhentian sementara itu. Di sini saya sampaikan bahwa saya keberatan, karena belum pernah melakukan kesalahan atau melanggar aturan. Seharusnya, jika saya melanggar aturan, PJ Kepala Desa memanggil saya. Namun, sampai saat ini saya belum pernah diberikan arahan atau bimbingan oleh pimpinan saya di desa,” ujar Imanan.

Diakhir wawancara nya Imanan Bate’e menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum terkait pemberhentian sementaranya ini. “Saya akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Tim)