Aksi Demo GEMA-NISUT, Desak PLN Batalkan Pemindahan PLTG ke Sulawesi

GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID

Aksi Demo damai dari Gerakan Masyarakat Nias Utara (GEMA-NISUT), Desak Pihak PLN batalkan Terkait Pemindahan PLTG ke Sulawesi. Rabu 07/08/2024

Kabarnya Aksi Demo damai tersebut dilaksanakan didepan kantor PLN UP3 Nias di jalan Gomo No. 21 kelurahan Pasar kota Gunungsitoli. Dengan jarak tempuh sekitar 50 km. Peserta aksi diikuti seratusan orang dan beberapa ibu rumah tangga yang turut prihatin.

Protes keras tersebut disampaikan pimpinan Aksi (Pias) Febeanus Zalukhu pada orasinya menyampaikan, Kecewa atas informasi yang beredar tentang pemindahan Tenaga Listrik PLTG

” Kami merasa kecewa atas informasi yang kami dengar terkait pemindahan pembangkit listrik tenaga Gas karena didaerah kami nias Utara masih banyak yang belum menikmati bahkan didaerah kami sering mati lampu, ” Ujarnya Pias dalam Aksinya

Berikut Tuntutan demonstran dibawah ini:

1.Secara substansial demontrasi hari ini rabu tgl 07 Agustus 2024 adalah hak politik warga negara yang di jamin UUD 1945 pasal 28 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.Selain itu. demontrrasi adalah cara rakyat menyatakan sikap serta bentuk protes terhadap penindasan dan ketidak adilan.

2.Meminta kejelasan pihak PT. PLN ULP3 nias yang disinyalir dan diduga kuat, bahwa pemadaman listrik di kepulauan Nias tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan diluar jadwal pemadaman.

3.Mendesak pihak PT. PLN ULP3 nias, segera menghentikan pemadaman listrik yang seringkali meresahkan masyarakat dan segera mengatasi masalah krisis listrik sehingga pemadaman listrik tidak berkepanjangan terjadi di wilayah kabupaten nias utara.

4.Menolak dengan tegas rencana pemindahan mesin pembangkit lisrik tenga GAS (PLTG) 25 MW dari Gunungsitoli kepulauan Nias ke Sulawesi karena di anggap merugikan masyarakat kepulauan Nias.

5.Menuntut PT. PLN ULP3 Nias untuk menurunkan biaya pembayaran tagihan listrik sebagai kompontensi terkait tingkat mutu pelayanan tenaga listrik serta ketidak profesionalan PT. PLN ULP3 Nias selama ini.

6.Menuntut PT. PLN ULP3 Nias bersedia memberikan ganti rugi atas kerusakan alat -alat elektronik masyarakat yang diakibatkan pemadaman listrik yang merujuk pada UU nomor 30 THN 2009 tentang ketenagalistrikan dan UU nomor 8 THN 1999 tetang Perlindungan Konsumen.

7.Mendesak managerial PT. PLN ULP3 Nias. untuk memenahi profesionalisme kinerja PLN yang bersifat transparan dan akuntabel,dalam menyediakan kebutuhan listrik kepada masyarakat (konsumen) di wilayah kepulauan Nias.
8.Mengingatkan kepada Presiden RI Joko widodo serta pemerintah pusat agar memberikan perhatian serius dan berpihak kepada rakyat atas kondisi darurat listrik di kepulauan Nias.

9.Meminta BPK RI, BPKP, Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nias Utara untuk melakukan audit investigasi terhadap PT. PLN Area Nias untuk menemukan kejanggalan dan ketidak beresan serta kesemerawutan pengelolaan energi listrik di kepulauan Nias.

10.Menuntut PT. PLN ULP3 Nias segera meminta maaf kepada masyarakat kepulauan Nias (kosumen) atas tindakannya melakukan pemadaman listrik selama beberapa bulan, yang dilakukan di beberapa media Massa.

11.Menuntut PT. PLN ULP3 Nias untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pemadaman listrik secara terus – menerus, serta menjaga ketersediaan pasokan listrik di masa yang akan datang sehingga tidak terdapat padam listrik rutin dan tak beraturan di wilayah kabupaten nias utara.

Ditempat yang bersamaan pihak PLN UP3 Nias belum bisa menanggapi persoalan tersebut dengan Alasan bukan gawe nya kami menanggapi persoalan tersebut, (red)