MEDAN/ASIATIMES.ID-Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di bantu oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan
Penetapan dan Penahanan Tersangka Berinisial ARP selaku Konsultan Pengawas atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Sumatera II;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 11/L.2.22/Fd.1/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang
dilakukan Tersangka ARP dalam Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT

Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II senilai Rp. 827.509.016,91 sebagai berikut :
- Konsultan Pengawas tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung;
- Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung;
- Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ARP sebagai
Tersangka dengan nomor sebagai berikut :
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 15/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan Surat Penahanan
Tersangka Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama ARP. Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ARP, terlebih dahulu ARP dilakukan pemeriksaan kesehatan
oleh Dokter di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara RUTAN Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai
dengan tanggal 08 November 2025.
Tersangka ARP disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edward Lahagu)
Sumber : Humas Kejaksaan Yaatulo Hulu., S.H.M.H Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gunungsitoli.














