Diduga Pungli Bantuan Pemerintah, LSM-PERKARA Laporkan Mantan Kades Meafu Berinisial KG dipolres Nias

GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Bantuan kompor Gas LPG 3Kg yang diberikan pemerintah di tahun 2019, Di Desa Meafu menuai kritik pedas dan Berujung laporan di polres nias. Rabu 22/10/2025

Kabarnya kejadian tersebut ditahun 2019 dimana oknum Mantan kades Meafu berinisial KG mengambil upah angkut pada bantuan pemerintah yang di berikan itu,

” Kami heran pak bantuan itu diminta kepada kami Upah angkut oleh Kepala Desa, Sehingga mau tidak mau terpaksa kami turuti, Pada hal bapak bupati nias Utara sudah menyampaikan bahwa tidak ada kutipan pada penerima bantuan tersebut,” Ucap Ina Winar salah satu masyarakat Desa Meafu yang menjadi korban.

Ditempat yang terpisah Edward lahagu Pj ketua LSM-PERKARA Kepulauan Nias menjelaskan bahwa laporan untuk Dugaan pungli kita sudah serahkan laporannya di polres Nias,

” Kita sudah menerima surat keberatan dari masyarakat Desa meafu terkait dugaan pungli pada penyerahan bantuan kompor gas LPG 3Kg ditahun 2019, Lalu kita lanjutkan laporan tersebut kepada penegak hukum atau pihak polres Nias agar diberikan keadilan serta kepastian terkait keluhan dan keberatan warga selama ini,” Tuturnya dengan santai.

Terlihat Pj, Ketua LSM-PERKARA kepulauan Nias keluar dari ruangan SIUP tempat menyerah laporan didampingi salah satu rekanya, Sampai berita ini diterbitkan pihak Mantan kades berinisial KG belum memberikan penjelasan terkait dirinya telah di laporkan dipolres Nias, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat.

(A/G)