ASIATIMES/GUNGSITOLI-Laporan Lindung Aman Gea Alias Ama Putri terkait dugaan pidana “Setiap orang dengan segaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik “Yang diketahui pada hari sabtu tanggal 27 September 2025, Sekira pukul 10:00 Wib, Telah diterima pihak Reskrim polres nias dan akan dilakukan penyelidikan dengan memanggil tiga (3) Saksi dan Pelapor sendiri untuk memberikan keterangan. Rabu 29/10/2025
Kabarnya tiga (3) Saksi tersebut telah memberikan keterangan semalam (28/10) Sekitar pukul 10:34 Wib bersama Pelapor di ruangan Unit IV Tipidter polres nias,

Hal tersebut dibenar Aipda Motivasi Gea Kasi humas polres Nias saat dikonfirmasi awak media diruang kerjaanya menyampaikan, “Benar bahwa Pelapor dam tiga Orang saksi telah diambil keterangan dipolres terkait laporan tersebut, ” Tuturnya Mengakhiri.
Menurut Pelapor bahwa dirinya telah menyampaikan keluh kesahnya terkait postingan berinisial KG Tersebut dan yang bersangkutan meminta keadilan,
“Saya sangat malu atas perbuatan yang bersangkutan kepada saya, Karena apa yang disampaikannya pada statusnya tersebut tidak benar, Masa Becana Gempa Bumi dia bilang ditahun 2025, Ini betul-betul tidak benar informasi yang disampaikannya dalam statusnya ditambah di pajang foto saya pada saat itu, Atas kejadian ini saya minta keadilan sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, “Pungkasnya Lindung Aman Gea sebagai Pelapor itu dengan nada tegas seusai memberikan keterangan di Reskrim polres Nias.
Dari pantauan awak media terlihat nomor surat No : B/589/X/RES.2.5./2025/Reskrim tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan, Namun berinisial KG belum memberikan penjelasan terkait persolaan tersebut, Namun awak media tetap berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat. (E85)














