GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Yayasan dapur Prawira yang berada di Daerah Desa Sifalaete Tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, Batasi Wartawan saat konfirmasi kegiatan dapur, Membuat tanda tanya besar ada apa ya,,?. Minggu 02/11/2025
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap badan publik.

Namun berbading terbalik saat dikonfirmasi kegiatan dapur Yayasan dapur Prawira Arno Putra Hezekieli Daeli, S.Ked Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sifalaete Tabaloho
Mengatakan, “Kalau untuk kinerja itu internal saya ya pak. Nah itu internal dapur pak, Ia pak saya pengawasan. Dan pengawasan saya laporkan ke korwil dan pusat bukan ke media, ” Ucapnya melaui via chat Whatsapp
‘ Atau di tugas bapak sebagai SPPG tidak diberlakukan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,,,?
Jawab Arno, “Itu masalah internal saya pak, apa ada hak bapak menanyakan internal saya?”, Pungkasnya yang terkesan tidak berlakunya UU keterbukaan publik kepada diri secara pribadi dalam menjalankan pekerjaan sebagai SPPG tersebut.
(Edward lahagu)














