Diduga Kuat Tonius Hulu P3K Paruh Waktu Rangkap Jabatan

NIAS UTARA/ASIATIMES.ID. Tonius Hulu Salah satu Masyarakat Nias Utara diduga kuat Rangkap jabatan, Dan Kangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018. Sabtu 22/11/2025

Kabarnya yang bersangkutan adalah perangkat Deda Loloana’a yang berada di kecamatan Alasa kabupaten Nias Utara, Yang menjabat sebagai Kasi Pemerintah, Dan juga sebagai Guru di SMK Negeri 2 Alasa

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018 pasal 26 Poin (9) berbunyi, “Terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan daerah ini di undangkan, perangkat Desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai HBD, GTY, PT, Dan PTT. ”

Artinya sudah ada aturan yang tidak membenarkan bahwa adanya rangkap jabatan sejak Aturan itu dijadikan sebuah Undang-Undang melalui peraturan pemerintah daerah kabupaten Nias Utara,

Sementara yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui Nomor 0852 0758 XXXX terkait persoalan Rangkap jabatan, Namun tidak dijawab,

Sementara Edward Lahagu Pj. Ketua LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Kepulauan Nias dalam komentarnya Menyampaikan,

“Bahwa hal itu sudah bertentangan dengan peraturan pemerintah kabupaten Nias Utara, Yang artinya yang bersangkutan telah melakukan rangkap jabatan dan perlu pihak Uptd Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengkaji ulang terkait status P3K Paruh waktu kepada yang bersangkutan”, Tutur Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias.

(E/G)