NIAS UTARA/ASIATIMES.ID-Salah satu Aparat Desa Dahana Alasa, Kecamatan Alasa kabupaten Nias Utara Fajarman Lahagu diduga kuat rangkap jabatan sebagai P3K paruh waktu, Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018. Sabtu 22/11/2025
Kabarnya yang bersangkutan sebelumnya sebagai Guru SMK Negeri 2 Alasa
Alamat, Jln. Lahewa Timur, Desa Banua Sibohou II, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara, Sedangkan di Desa Dahana Alasa yang bersangkutan menjabat Kasi kesejahteraan dan Pelayanan.
Dan hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018 pasal 26 Poin (9) berbunyi, “Terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan daerah ini di undangkan, perangkat Desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai HBD, GTY, PT, Dan PTT. ”
Artinya sudah ada aturan yang tidak membenarkan bahwa adanya rangkap jabatan sejak Aturan itu dijadikan sebuah Undang-Undang melalui peraturan pemerintah daerah kabupaten Nias Utara,
Sementara Fajarman Lahagu saat di konfirmasi Awak media melalui nomor 0823 6999 XXXX yang bersangkutan menyampaikan,
“Satu kepulauan nias banyak yang merangkap jabatan, Amanah Peraturan Daerah No. 13 Thn 2018 pasal 26 Poin 9 bahwa GBD, GTY, PT dan PTT jangan hanya berlaku di Desa Dahana Alasa. Sementara banyak yang terdahulu yang rangkap jabatan hingga saat ini”, Jawabnya yang Terkesan tidak nyambung karena dia menjawab persoalan yang lain, bukan menjawab tentang dirinya yang saat ini rangkap jabatan.
Ditempat yang terpisah Edward Lahagu Pj. Ketua LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Kepulauan Nias berkomentar, “Bahwa hal itu sudah bertentangan dengan peraturan pemerintah kabupaten Nias Utara, Yang artinya yang bersangkutan telah melakukan rangkap jabatan dan perlu pihak Uptd Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengkaji ulang terkait status P3K Paruh waktu kepada yang bersangkutan”, Tutur Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias.
(Red)














