NIAS UTARA/ASIATIMES.ID Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah mengajukan Pinjaman Sebesar 75 Milyar dari Kantor Cabang Pembantu Lotu pada tahun 2022 yang lalu, Namun pinjaman tersebut yang masuk pada Kas daerah sebesar 68 Milyar lebih sehingga Sisa 7 Milyar Lagi dipertanyakan LSM-LPKPK. Juma’at 09/01/2026
Kabarnya pinjaman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara No : 170/18-KP/DPRD/2022 Tanggal 13 Juli 2022 dan telah mendapat tanggapan atas permohonan pelampauan batas Maksimal APBD Kabupaten Nias Utara TA 2022 yang di biayai dari pinjaman daerah dari menteri keuangan Republik Indonesia No, S-71/MK.7/2022 tanggal 28 Juni 2022
Asa’aro Lase Mantan Anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari LSM-LPKPK Menyampaikan bahwa Dana tersebut tidak semua masuk ke dana kas daerah kabupaten nias Utara,
“Kami telah laporkan persoalan pinjaman ini di kantor KPK di jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025, Dan pihak KPK telah konfirmasi kepada kami untuk kedua kalinya dan termaksud data-data telah kami sampaikan,
Lanjutnya, ” Kami mempertanyakan terkait pengelolaan Dana pinjaman tersebut yang diduga kurang tepat, Sehingga menurut informasi yang kami dengar bahwa Pinjaman tersebut tidak semuanya masuk didalam kas Daerah, Hal ini salah bentuk ketidak transparan pemerintah sehingga persoalan ini kami laporkan di kantor KPK dijakarta”, Terangnya Asa’aro sambil mengakhiri.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat. (AZ)














