Aktivitas Cut And Fill di Kavling Panaran Tembesi Sagulung Diduga Tidak Mempunyai Izin Resmi 

Aktivitas Cut And Fill di Kavling Panaran Tembesi Sagulung Diduga Tidak Mempunyai Izin Resmi 

Batam. Asiatimes.is – Tampak pemandangan di Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terasa menyesakkan dan membuat polusi udara tak bersahabat akibat debu yang berterbangan.

Hamparan tanah yang dikupas kasar, jejak alat berat yang membelah bukit, hingga aliran air yang mengering di antara akar-akar mangrove, semuanya menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?

Di tengah isu belum lengkapnya perizinan, aktivitas cut and fill justru masih terus berjalan tanpa jeda. Siang hingga malam, kawasan yang dulunya hijau itu kini berubah menjadi bentang tanah terbuka. Tidak hanya mengundang kekhawatiran, kondisi ini juga memantik kemarahan publik.

Saat tim awak media  ini turun langsung ke lokasi pada Senin (06/04) sore hari, dari pantauan di lapangan, terlihat jelas perubahan bentang alam yang signifikan. Bukit dipangkas, tanah ditimbun, dan akses jalan tanah merah terbentuk memanjang.

Di bagian bawah, perairan yang berbatasan dengan kawasan mangrove tampak surut, menyisakan lumpur dan perahu-perahu kecil yang terjebak di dasar.

Beberapa titik menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan yang sebelumnya ramai disorot. Meski kini tidak terlihat alat berat di lokasi tersebut, bekas pekerjaan masih sangat jelas: timbunan tanah, akar mangrove yang tertutup, serta garis batas yang berubah.

Sementara itu, di titik lain yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, aktivitas justru masih berlangsung. Jalur kendaraan proyek tampak aktif, dan permukaan lahan terus diratakan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penghentian aktivitas di satu titik bukanlah akhir dari persoalan, melainkan hanya pergeseran fokus pekerjaan. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas cut and fill tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi merupakan pelanggaran serius.

Setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, terlebih di kawasan pesisir dan mangrove, wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebelum pekerjaan dimulai.

Jika tidak, sanksi yang mengintai bukan sekadar administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai:
Penghentian kegiatan secara paksa,
Denda administratif dalam jumlah besar,
Pencabutan izin usaha, hingga
Ancaman pidana apabila terbukti merusak lingkungan.

Kondisi di Panaran ini memperlihatkan potensi pelanggaran tersebut secara kasat mata. Sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber di lokasi kepada awak media terdapat dua titik pekerjaan dalam satu kawasan yang sama.

Lokasi pertama diperuntukkan bagi perumahan dan masih aktif hingga saat ini. Sementara lokasi kedua yang sebelumnya diduga digunakan untuk penimbunan mangrove bagi kawasan industri, kini tidak lagi beroperasi setelah mendapat sorotan.

“Yang perumahan masih jalan terus. Yang penimbunan mangrove sudah tidak ada aktivitas sejak disorot,” ungkap sumber tersebut.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa jejak kerusakan di area mangrove tidak bisa begitu saja dihapus. Pertanyaan pun mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sebelumnya.

Diketahui, aktivitas utama terpantau berasal dari pemotongan bukit yang berada di area yang diduga milik PT Kreasindo Utama Sukses dengan luas sekitar 33.516 meter persegi. Lahan tersebut diketahui memiliki peruntukan sebagai kawasan perumahan.

Di lokasi yang berdekatan, terdapat pula lahan seperti milik PT Karuniya Karya Negri seluas 16.499 meter persegi dengan peruntukan industri. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Rio Martvalcon. Aktivitas pemotongan bukit di dua titik ini diduga kuat berkorelasi dengan penimbunan di wilayah pesisir yang ditumbuhi mangrove.

Tak hanya itu, nama PT Laguna terindikasi turut mencuat dalam pusaran isu ini. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh, kantor PT Laguna beralamat di kawasan Batam Center, tepatnya di Komplek Pertokoan Tri Nusa Jaya Blok C No. 7 dan 8.

Selain perusahaan, nama seorang pengusaha, Steven alias Asan Lim, juga ikut disebut dalam kaitan kepemilikan kawasan. Ia dikabarkan memiliki keterkaitan dengan kawasan SP Plaza Batu Aji serta menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Tri Putra Batam Sumbar, yang beralamat di Komplek Glory View Blok A No. 09.

Dalam peninjauan tersebut, ditegaskan bahwa setiap aktivitas cut and fill wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dilakukan. Namun, hasil sidak tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas di lapangan.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang terus berlangsung. Mereka menilai, penimbunan mangrove berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi serta habitat berbagai biota laut.

“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau tidak, justru merugikan semua pihak,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan.

“Kalau memang sudah ada AMDAL, biasanya masyarakat dilibatkan. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Luas lahan yang dikerjakan untuk proyek perumahan disebut mencapai sekitar 33.516 meter persegi. Meski berada dalam satu kepemilikan, lahan tersebut dikelola oleh dua perusahaan berbeda dengan peruntukan yang berbeda pula: perumahan dan industri.

Namun di lapangan, pekerjaan disebut hanya dilakukan oleh satu pihak sebagai pelaksana, yang memunculkan potensi tumpang tindih tanggung jawab hukum.

Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun, bahwa sebagian pohon mangrove itu ditanami oleh masyarakat setempat dan oleh karena kesepakatan untuk ganti rugi (kompensasi) kepada warga, maka terjadilah penimbunan pohon mangrove. Namun, itu hanya kesepakatan belaka yang hingga kin tidak ada kompensasi ganti rugi tersebut.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas aparat dan otoritas terkait. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kalah oleh kepentingan proyek?

Hingga laporan ini diterbitkan, aktivitas cut and fill di lokasi perumahan masih terus berlangsung. Sementara itu, bekas area mangrove yang diduga sempat ditimbun menyisakan kerusakan yang belum jelas pemulihannya.

(Team)