Minggu Depan LSM PERKARA Kepulauan Nias Surati UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Terkait P3K Rangkap jabatan

NIAS UTARA/ASIATIMES.ID-Maraknya isu Terkait rangkap jabatan P3K sebagai perangkat Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara, Membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA) Surati minggu depan UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sabtu 22/11/2025

Kabarnya ada dua (2) Orang Oknum Guru P3K yang rangkap jabatan sebagai perangkat Desa di Wilayah Desa Loloana’a dan Desa Dahana Alasa di wilayah Kabupaten Nias Utara.

Menurut informasi yang dipercaya bahwa yang bersangkutan diduga kuat masih aktif didua pekerjaan tersebut sampai saat ini, Namun Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 13 tahun 2018 pasal 26 Poin (9) berbunyi, “Terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan daerah ini di undangkan, perangkat Desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai GBD, GTY, PT, Dan PTT. Sangat bertolak belakang dengan status 2 Oknum Guru P3K Paruh Waktu itu.

Namun tudingan tersebut dibantah Tonius Hulu Salah seorang Guru yang Hari-harinya mengajar SMK negeri 2 Alasa dan sekaligus sebagai kasi pemerintah di Desa Loloana’a (Merangkap jabatan)

Mengatakan, “Selamat sore Bang
Sedikit saya Konfirmasi
Dulunya saya sebagai Perangkat Desa Loloana’a sekarang bukan sebagai perangkat desa “, Jawabnya yang terkesan tidak benar, Karena yang bersangkutan tidak mampu menujukan surat pemunduran dirinya dari perangkat Desa.

Sementara Fajarman Lahagu seorang Guru P3K di SMK Negeri 2 Alasa dan sekaligus Menjabat kasi Kesejahteraan dan Pelayanan di Desa Dahana Alasa

Menyampaikan, “Satu Kepulauan nias banyak yang merangkap jabatan, Amanah peraturan daerah No. 13 Thn 1018 pasal 26 poin 9 bahwa HBD, GTY, PT, Dan PTT jangan hanya berlaku di Desa Dahana Alasa. Sementara banyak yang terdahulu yang rangkap jabatan hingga saat ini”, Paparnya yang terkesan tidak nyambung pada pokok persoalan itu.

Membuat Edward F.F Lahagu Pj. ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias Angkat bicara Terkait adanya Oknum Guru P3K Paruh Waktu rangkap jabatan,

“Sebagai Guru P3K Paruh Waktu saat ini Dan juga sebagai perangkat Desa Aktif menerima penghasilan dari dua pekerjaan, jadi adanya kerugian negara dalam hal ini sesuai dengan Aturan dan peraturan yang berlaku karena tidak memungkinkan Mereka bisa mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda dalam waktu yang bersamaan sementara anda mendapatkan penghasilan secara utuh dari dua pekerjaan tersebut,

Untuk itu Minggu Depan saya akan bersurat dikantor UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait Oknum Guru P3K yang merangkap jabatan sebagai perangkat Desa di Dua Desa yang ada di kecamatan Alasa “, Pungkasnya Edward Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias dan sekaligus sebagai Politisi Partai Gerindra itu. (Ar.Gea)