(Ket foto : Agustoni (tengah) Kanan kira Kuasa Hukum)
Batam. Asiatimes.id – Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi di Batam.
Seorang Agustoni Mendrofa di Batam menjadi korban dugaan penipuan pengurusan balik nama sertifikat rumah di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp23,2 juta, (30/03/2026).
Kejadian berawal saat itu Agustoni menghubungi seorang wanita berinisial RMS melalui WhatsApp. Ia ingin mengurus berkas rumahnya yang berada di kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung Batam.
“Aku pada saat itu langsung Chat Ibu R melalui WhatsApp. Sekitar pukul 16.00, saya ke kantornya untuk penyerahan dan pengecekan berkas rumah yang saya beli itu. Semua berkas saya ditahan sama dia untuk ditindaklanjuti dalam pengurusan,” Ungkap Agustoni kepada awak media.
RMS yang diduga juga merupakan istri dari oknum perwira polisi yang bertugas di Kota Batam.
Hal ini, Agustoni didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, SAFERIYUSU HULU, S.H., M.H. dan rekannya, Iya menjelaskan bahwa RMS awalnya menerangkan proses balik nama sertifikat secara detail, dan Hal itu membuat kliennya sangat percaya.
“Karena R sudah menjelaskan semua prosesnya dari awal sampai selesai, ya saya pun percaya. Baru kemudian dibuatkan surat terima berkas,” kata Ferry. Menurut pengakuan korban, RMS mengaku sebagai notaris. Namun setelah kejadian, Agustoni justru mengetahui bahwa RMS adalah seorang pengacara.
“Klien kami tahunya dari Bu R seorang notaris. Tapi setelah kejadian ini, klien kami mengetahui dia sebagai pengacara,” tegas Ferry.
Hal ini, Kecurigaan semakin kuat saat kwitansi pembayaran yang diterima Agustoni bukan dari notaris. Kwitansi itu justru atas nama PT Tunas Rhodearni Mulia, perusahaan yang mencatatkan RMS sebagai direktur. “Di kwitansi tertulis untuk pembayaran BPHTB dan sertifikat WTO balik nama sertifikat atas nama PT Tunas. Klien kami jadi ragu, bahwa diduga R ini bukan selaku notaris, juga bukan pengacara,” tegas Ferry.
Setelah itu, Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Nomor laporan: LP/B/42/II/2025/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan penyelesaian.
Agustoni Mendrofa pun memohon kepada Penegak Hukum di Batam ini supaya apa yang dia alami cepat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” Mohon bantuan kepada Bapak Kapolda Kepri, Wassisidik Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena Sampai saat ini penyidik Polsek Batam Kota belum jelas penanganannya, apakah karena pelakunya Oknum dari istri anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri,” kata Agustoni.
Agustoni berharap proses hukum berjalan adil. Ia juga mengaku terus memikirkan persoalan ini karena menyangkut rumah tempat tinggal keluarganya,” Saya banyak rugi, bolak-balik, habis itu memikirkan ini terus. Karena ini rumah, masa depan anak dan istri saya. Saya berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas tutupnya dengan nada sedih.







