GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) Mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menindak korupsi, Tapi kenapa tidak diungkap berapa kerugian Negara akibat kasus tersebut, Minggu 19/04/2026.
Hal tersebut terlihat pada penanganan kasus Dugaan korupsi RSU Pratama kabupaten Nias yang lagi heboh dalam bulan ini, Empat (4) Orang sudah menjadi tersangka dan ditahan pada persoalan tersebut namun pihak Kejaksaan tidak mengungkap berapa kerugian negara, Mereka hanya sampaikan dua (2) alat bukti terkait kasus tersebut,
Menurut Edward Firman Firdaus Lahagu Ketua Forum Aliansi Rakyat peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) dalam Komentarnya menyampaikan,
“Kita mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi RSU Pratama di kabupaten Nias, Tapi perlu dipahami bahwa masyarakat Perlu tau berapa kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut,
Ini diatur dalam Undang-undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) No, 14 tahun 2008, Artinya menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, Dan mengetahui informasi publik, termasuk hasil audit kerugian negara yang menjadi ladasan kasus korupsi,
Sekarang yang menjadi pertanyaan, Mengapa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bisa mengukap kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi RSU Pratama itu secara publik,,,? Apakah Undang-Undang keterbukaan informasi publik ini tidak berlaku di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,,?,
Kita sudah surati Kejaksaan negeri Gunungsitoli pada tanggal 1 April 2026 dan sampai saat ini surat tidak di balas sama sekali, Namun Kajari Gunungsitoli memberikan penjelasan kepada FORWAKA di resto janji jiwa tentang persoalan tersebut, Artinya hanya kepada Forum wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Saja Kajari memberikan informasi, Bagaimana dengan teman-teman wartawan yang lain,, “Pungkasnya Edward Lahagu Salah satu Politisi Partai Gerindra itu.
Ditempat yang terpisah Kasi Intel kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH menyampaikan,” Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan, “Jelasnya Ya’atulo kasi Intel kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dilansir dari media detik.com tanpa menjelaskan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
Lanjutnya Kasi Intel kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ” Mengenai Surat FARPKeN tersebut kami perlu jelaskan sudah masuk di Pidsus karena pak Kajari mengdisposisikan di Pidsus makanya langsung kesana bang, “Terangnya kasi Intel kejaksaan Negeri Gunungsitoli sambil mengakhiri.
Dari pantauan awak media surat FARPKeN tersebut diduga segaja tidak dibahas, Sehingga menimbulkan tanda tanya besar karena surat tersebut mempertanyakan berapa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi RSU Pratama yang berada di kabupaten Nias. (Red/AG)














