LINGGA, Kepulauan Riau. Asiatimes.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pembagian uang yang disebut melibatkan oknum di lingkungan Kejari Lingga.
Encek Taufik mengatakan, pihaknya memiliki rekaman CCTV berdurasi sekitar 5 menit 22 detik yang menurutnya memperlihatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sedang melakukan percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurut Encek, dalam percakapan tersebut terdengar pembahasan mengenai peminjaman dana dengan penyebutan angka “7”, tanpa dijelaskan nominal pasti apakah Rp7 juta, Rp70 juta, atau jumlah lainnya.
“Setelah pembicaraan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali melakukan panggilan kepada seseorang yang diduga merupakan rekan dekatnya. Dalam percakapan itu terdengar arahan untuk mengambil uang dari seseorang bernama Jasman, kemudian mengantarkannya kepada beberapa pihak,” ujar Encek, Kamis (2/7/2026).
Encek menyebut, berdasarkan isi percakapan yang menurutnya terdapat dalam rekaman tersebut, terdengar penyebutan nama “Randi” yang disebut sebagai Intel Kejari dengan angka “3”, serta “Bobi” yang disebut sebagai Kanit Pidum dengan angka “2”. Menurutnya, angka-angka tersebut tidak disertai penjelasan nominal sehingga belum dapat dipastikan apakah mengacu pada jutaan rupiah atau nominal lainnya.
Atas dasar rekaman yang dimilikinya, Encek menduga pembicaraan tersebut berkaitan dengan pembagian uang kepada sejumlah pihak. Meski demikian, ia meminta agar dugaan tersebut dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Lingga di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Rully Afandi, S.H., M.H., untuk membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan ini agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Encek juga meminta Kejari Lingga memberikan perkembangan penanganan sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan DPD LSM KPK-RI, termasuk laporan terkait dugaan permasalahan pengadaan bonsai yang sempat menyeret nama istri Bupati Lingga.
“Kasus tersebut telah kami laporkan sejak awal tahun 2025. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganannya sehingga ada kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lingga belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik. Upaya konfirmasi belum dapat dilakukan karena redaksi belum memperoleh kontak resmi pihak yang berwenang. Apabila Kejaksaan Negeri Lingga memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Mhd)







