Diduga Rokok R7 Bold Ilegal, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas Pihak Yang Mengedarkan

Diduga Rokok R7 Bold Ilegal, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas Pihak Yang Mengedarkan

BATAM. ASIATIMES.ID – Peredaran rokok yang diduga ilegal bermerek R7 Bold nama WL mencuak , di Kota Batam menjadi sorotan serius. Produk tersebut dilaporkan dijual bebas dengan harga hanya Rp12.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai. Yang paling mencolok, pada kemasan rokok tersebut tidak ditemukan pita cukai, kode produksi, maupun identitas perusahaan atau pabrikan sebagaimana lazimnya produk hasil tembakau yang beredar secara sah di Indonesia.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa R7 Bold merupakan produk hasil tembakau yang beredar secara ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setiap produk hasil tembakau yang dipasarkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk pencantuman pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tidak adanya pita cukai maupun identitas produsen menjadi indikasi yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam Pasal 54 UU Cukai ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan atau mengedarkan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut benar, maka peredaran R7 Bold bukan sekadar persoalan perdagangan biasa, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di bidang cukai yang merugikan keuangan negara. Hilangnya penerimaan dari sektor cukai dan pajak tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang selama ini memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.

Harga jual yang sangat rendah juga memunculkan kekhawatiran karena berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah di masyarakat, termasuk kelompok usia yang rentan. Di sisi lain, pelaku usaha yang taat hukum harus bersaing dengan produk yang diduga tidak menanggung beban cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seorang aktivis perlindungan konsumen di Batam menilai aparat tidak boleh membiarkan dugaan peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa tindakan.

“Apabila benar produk ini beredar tanpa pita cukai dan tanpa identitas produsen, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Penindakan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak Kantor Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran R7 Bold di Kota Batam.

1. Segera melakukan operasi dan pemeriksaan terhadap peredaran rokok R7 Bold di wilayah Batam.
2. Menelusuri distributor, pemasok, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab atas distribusi produk tersebut.
3. Menindak setiap pelaku sesuai ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai apabila ditemukan adanya pelanggaran.
4. Mengamankan serta menarik produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dari seluruh jaringan distribusi.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok R7 Bold. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak berwenang. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari instansi terkait.

Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan perdagangan. Persoalan ini menyangkut penegakan hukum, perlindungan terhadap penerimaan negara, kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta kepentingan publik dalam memastikan setiap produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar dan kewajiban hukum yang berlaku. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan dugaan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim