Ambisi Walikota Mengganti PPS, Berimbas Pada Pengurusan Administrasi Warga Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli/Asiatimes.id- Sejak pemberhentian Bernardin Telaumbanua dan pengangkatan Temaaro Telaumbanua menjadi PLT Kepala Dinas Kependudukan Kota Gunungsitoli, seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Kota Gunungsitoli terbengkalai.

Kurang lebih 3 bulan, warga hanya memperoleh Surat keterangan untuk pengurusan KTP, KK Dan Akta.

Kepala Dinas Kependudukan Temaaro Telaumbanua yang dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kendala pengurusan administrasi warga Kota Gunungsitoli dikarenakan tanda tangan elektronik Dirjen kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Singkat saja ya Pak? Kami lagi rapat. Kendalanya tanda tangan elektronik. Menunggu tanda tangan elektronik”. Ungkap Temaaro singkat(31/01/2022)

Hal senada juga disampaikan Pegawai Kementerian yang tidak mau disebut namanya. Ia menegaskan bahwa tanda tangan elektronik Dirjen tidak dapat diterbitkan karena pelanggaran prosedural pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) oleh Walikota Kota Gunungsitoli.

“Ada pelanggaran prosedur pengangkatan dan pemberhentian PPS ya Pak”. Katanya tanpa menjelaskan aturan mana yang dilanggar.

Lebih lanjut awak media melansir UU dan Peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian PPS. Terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.