Berita  

Laporan BFI ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Kendaraan Dari Konsumen, YALPK Pertanyakan

Batam, asiatimes.id – Masyarakat atau Debitur Pengkreditan macet kembali menjadi korban atas aduan Finance ke pihak yang berwajib. Proses BFI yang melapor Debitur Azwar Ledyansah ke polresta sangat disyangkan oleh pihak Lembaga YALPK Kepri. Selasa, (07/02/2022).

Laporan yang dilayangkan oleh pihak BFI Batam sangat berpengaruh terhadap Konsumen-konsumen lain jika dalam proses pembayaran cicilan kendaraan menunggak, seperti Konsumen bernama Azwar. Azwar di laporkan atas dugaan penggelapan Mobil.

Pelaporan Azwar membuat Lembaga YALPK angkat bicara. Menurut ketua YALPK Kepri” Faridah Sembiring mengatakan sangat keterlaluan, mengapa, “konsumen yang di anggap menggelapkan kendaraan itu menjalankan prosedur kewajiban untuk membayar cicilan mobil namun di laporkan ke pihak yang berwajib.

Kronolgis laporan yakni di duga menggelapkan kendaraan, menurut Azwar, mobil yang dianggap digelapkan oleh Finance itu sudah 2 bulan belum bayar, masuki bulan yang ke 3 saya mau bayar untuk cicilan 2 bulan, namun di tolak dengan alasan belum dikonfirmasih dari pihak Debt Collector, konsumen merasa di ancam oleh ulah Debt Collector untuk mengambil paksa kendaraan maka konsumen menitip mobil ke Lembaga YALPK.

Pertanyaan apa ada yang salah jika konsumen menitipkan kendaraan ke lembaga YALPK? Bukanka lembaga YALPK merupahkan lembaga Formal yang di akui oleh Negara.

Sangat di sayangkan oleh ulah BFI kepada konsumen. Menurut Faridah, Konsumen Masih sulit dalam pembayaran akibat Ekonomi yang belum stabil. Laporan ke Polisi yang dianggap Menggelapkan kendaraan Debitur Azwar Ledyansah menurut Faridah sangat mengada-ngada, sebab mobil tersebut di titipkan ke YALPK.

Dalam temuan Awak Media ke Terlapor terkait panggilan dari polresta memanggil debitur karena di duga penggelapan 1 unit mobil exover nopol BP 1418 YF, “Azwar, penyidik polresta menanyakan ke saya, benarkah unit di titip ke YALPK, saya menjawab iya, saya menitip Mobil tersebut ke YALPK, dan pihak YALPK memberi surat tanda penitipan mobil, semua saya tunjukan ke pihak Penyidik, dan saya beri surat itu ke penyidik, surat dari OJK, surat penitipan mobil, surat tanda terima penitipan semua lengkap, ” Tuturnya

Menurut Faridah hal ini saya sangat kecewa karena tidak berimbang.
Lembaga YALPK di tuding penyidik tidak memediasi ke pihak BFI, hal ini membuat DPD YALPK Kepri
angkat bicara, tanggal 31 Januari 2022
DPD YALPK kepri mendatangi ke BFI membantu bayar angsuran 2 bulan yang masih nunggak dan ingin ketemu pihak BFI beralamat di KDA itu, namun tidak direspon, kasir tidak bisa terima pembayaran, karena DC tak
ada konfirmasi lebih dahulu, terkait LPM tersebut, DPD YALPK kepri Paridah sembiring keberatan debitur diduga penggelapan terkait LPM tersebut.

Media mencoba menemui penyidik polresta ingin menanyakan perkembangan penyidikan terkait laporan atas penggelapan Mobil itu, namun susah untuk mendapatkan informasih, bukan informasih yang didapat tapi adu mulut yang terjadi, keributan itu terjadi dalam ruangan Polresta pada tanggal 07/Feb/2022 penyidik sambil menuturkan
Kepada media, kamu team ibu paridahkan?
Ada apa dengan pertanyaan itu

Terkait hal ini, DPD YALPK kepri meminta khususnya kepada Kapolda Kepri, kapolri, instansi terkait agar kiranya menghormati dan menghargai pekerjaan dari seorang wartawan maupun masyarakat, harapan dari YALPK Kepri, ketika penyidik ambil ket LPM, supaya berimbang antara finance dengan debitur sehingga tidak rancu dalam informasih.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada konfirmasi dari BFI KDA Batam.

Penulis :
Paridah sembiring / Herman