Batam, Asiatimes.id – Kupas Merdeka
Bea cukai Batam selain memandang sebelah mata juga diduga melakukan pembiaran terkait adanya peredaran rokok Manchester tanpa Pita cukai di Kota Batam Kepulauan Riau.
Beredarnya rokok merek Manchester mild dan rokok Manchester merah di kota Batam blum terhenti, pihak bea cukai Batam diduga melakukan pembiaran, Sepertinya sudah permainan antara Bea cukai diduga sudah saling Berkordinasi.
Selain harganya murah, juga banyak digemari dikalangan anak muda. Bukan itu saja, bisnis ini juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan Melliyaran rupiah.
Berdasarkan temuan awak media ini di lapangan, Rokok Manchester tersebut, juga sudah beredar, bukan cuma di grosir-grosir saja, bahkan sudah ada tersedia di warung-warung kecil seperti warung kaki lima.
Ketika awak media ini bertanya disalah satu grosir seputaran tanjung pantun (jodoh), beberapa waktu lalu dikatakan, kalau harga rokok Manchester mild perslofnya 85000 rupiah, sedangkan harga per bungkusnya 10.000 rupiah, sedangkan rokok Manchester warna merah, itu harganya perslopnya 78000 rupiah, kalau harga perbungkusnya 9000 rupiah saja, ungkap pedagang grosir yang enggan disebutkan namanya.
02/03/2022
Di tempat yang berbeda, rokok Manchester juga ditemukan di grosir seputaran Seraya. Harga rokok Manchester merah, beda sedikit saja dengan grosir yang ada di seputaran seraya. mereka menjual untuk perslofnya 83.000 rupiah, sedangkan perbungkus mereka menjual 9000 rupiah.beda sedikit saja untuk perslofnya. sabtu 07/03/2022.
Menyikapi hal ini, awak media konfirmasi kembali terkait rokok Manchester (ilegal) yang ada di kota Batam, melalui pesan wattsapp ke pihak Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi, menyampaikan bahwa terkait rokok Manchester sudah juga ada yang dilakukan penindakan sama unit P2 jadi untuk 4 bulan ini sudah dilakukan penindakan lebih dari 700 ribu batang berbagai merek bang, ujarnya.(07/03/2022)
Di hari yang sama, awak media ini juga pertanyakan ke pihak bea cukai M Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai. apa benar bang, rokok Manchester tersebut, adalah rokok Impor? blum bisa disimpulkan, karena masih proses di P2 bang, masih dilakukan penelusuran, ujarnya lagi.07/03/2022.
Namun faktanya, masih saja ditemukan di lapangan. rokok merek Manchester mild dan Manchester yang merah tanpa Pita cukai tersebut, semakin merajalela seakan tidak tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok Manchaster tanpa pita cukai tersebut, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Batam agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai agar tetap terus melakukan penindakan terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam Kepulauan Riau.
(Rara/Tim)