Batam, asiatimes.id – Aksi Buruh hari ini sekitar Pukul 09.37 Wib massa aksi buruh dari Serikat Pekerja FSPMI Kota Batam mendatangi lagi kantor Gubernur Kepulauan Riau di Graha Kepri. Jumat, (11/03/2022).
Tujuan mereka masih menuntut ketegasan kebijakan Gubernur Kepulauan Riau terkait putusan MA tentang UMK Kota Batam 2021 yang telah mendapatkan putusan dari MA. Artinya sudah seharusnya Gubernur Kepri menjalankan putusan dari MA tersebut.
Hendrayadi dari Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam sangat menyayangkan sekali sikap Gubernur Kepri yang belum juga menepati janjinya sendiri dengan mematuhi apapun putusan dari MA terkait upah Kota Batam 2021. Selain tuntutan di atas hari ini para buruh tersebut menyampaikan 5 tuntutan lainnya, yaitu :
1. Cabut Permenaker No 02/2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Tolak PP No 36/2022 Tentang Pengupahan.
3. Stop Perang Rusia Dengan Ukraina.
4. Turunkan Harga Bahan Pokok .
5. Tolak Penundaan Pemilu 2024.
Di garis bawahi no. 4 tentang kenaikan bahan pokok yang sangat melambung tinggi. Ungkap Ketua FSPMI (Masruli).
Ditegaskan ” Tolong pemerintah memperhatikan kenaikan bahan-bahan pokok,” Tegasnya Masruli.
Dan tuntutan dari FSPMI Kota Batam agar Gubernur Kepulauan Riau segera menjalankan putusan dari MA terkait UMK Kota Batam 2021.
Perwakilan para buruh ini akhirnya sangat kecewa karena mereka hanya ditemui staf kantor Gubernur Kepri yang bernama Ferri Martin untuk menerima petisi didepan gerbang kantor tersebut. Dari atas mobil terdengar suara orasi perwakilan kaum buruh berteriak marah karena merasa buruh tidak diperlakukan dengan baik oleh staf kantor gubernur, dengan hanya menerima mereka di depan gerbang masuk kantor.
” Pihak kami ini merasa sangat kecewa,” Tutupnya. Mereka pun bergerak menuju ke kantor DPRD Kota Batam.
(Rara)