Viral Video Mobil Daus Mini Kejar kejaran Dengan Polisi Karena Memakai Plat Nomor Bodong, Rorator dan Sirine

Depok. Asiatimes.id – Video viral mobil Daus Mini dikejar polisi. Nasib malang dialami Daus Mini, dia harus diamankan aparat dari Polres Metro Depok lantaran mobilnya memakai plat nomor bodong dan rotator dan sirine.

Awalnya mobil jenis Toyota Fortuner milik Daus mini sempat dikejar dari Jalan Margonda, Depok sampai kawasan Akses UI. Hal itu karena memakai rotator dan sirene dan meminta diprioritaskan dengan membunyikan sirine.

Diamankan Kamis 10 maret 2022 dini hari

Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.


sempat dikejar akhirnya Daus Mini ditangkap polisi.

Saat Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene

Sempat terjadi kejar-kejaran

“Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI,” kata AKP Agus pada Jumat 11 Maret 2022 di video viral.

Aparat yang bertugas untuk patroli saat itu mulanya mengira bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pejabat.

Tetapi, ternyata plat nomor yang digunakan mobil tersebut berwarna hitam milik orang sipil.

Setelah dicek surat-suratnya mobil penuh aksesoris polisi itu milik Daus Mini.

“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan berhentikan di bawah fly over UI (Universitas Indonesia),” terang AKP Agus.

Plat nomor yang digunakan bodong

Setelah diperiksa kembali, polisi menemukan jika plat nomor yang dipakai oleh mobil milik Daus Mini tersebut juga bodong.

Sopir Daus mini menerangkan jika plat nomor bodong tersebut digunakan disebabkan plat asli mobil tersbut pajaknya sudah mati selama 2 tahun.

Memakai rotator dan sirine

Saat pengamanan, Daus Mini berada dalam mobil hingga akhirnya ia dan sang sopir diamankan ke Pos Lantas untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas,” ujarnya menambahkan.

(Rara/r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *