Ada Permainan Oknum Wartawan Dalam Pendistribusian Oplah

Batam. Asiatimes.id – Peredaran rokok ilegal merek H.Mind di Kepri khususnya di Kota Batam , Karimun, Tanjungpinang, Dabo dan Bintan tidak pernah berhenti sampai saat ini karna  bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan milyaran rupiah dan bahkan triliunan rupiah. Senin, 28/03/2022.

Aparat penegak hukum di duga sepertinya melakukan pembiaran atas beredarnya rokok ilegal karna sudah bertahun-tahun belum tersentuh oleh hukum seperti sudah permainan antara penegak hukum sudah saling berkoodinasi

Sedangkan Menteri keuangan Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat larangan produksi Rokok tanpa pita cukai, namun Rokok tanpa pita cukai semakin menjamur bahkan di jual keseluruh warung – warung kecil juga mini market yang ada di se- putaran kecamatan Batu Ampar.

Ada pun rokok ilegal bebas di jual di warung toko swalayan ialah rokok bermerek H Mind dan sangat laris manis karna harga nya begitu murah dari rokok resmi

Rokok H Mind ini produksi di kota Batam dan Bintan rokok tersebut sudah beredar keluar dari provinsi Kepri seperti Jambi dan Tembilahan dan sampai saat ini rokok ilegal masih bebas di jual apakah aparat terkait tidak melihat atau tidak tahu dengan marak rokok ilegal ini ?

Ketika awak media meminta konfirmasi kepada humas Bea dan cukai kota Batam undani dan Rizky tentang maraknya Rokok tanpa pita cukai beredar di Kepri dan batam, sampai berita ini di publikasikan tidak menjawab.

Saat investigasi dilapangan diperoleh data bahwa perihal pendistribusian langganan oplah koran mereka sudah mempercayakan kepada oknum wartawan untuk disampaikan kepada yang berhak. Namun, hingga saat ini pendistribusian tersebut sampai saat ini masih Zero (0).

Andi Asye yang sering di sapa dengan sebutan bang Andi selaku Aktivis Peduli Perekonomian Saat di mintai keterangan oleh awak media terkait maraknya peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai ini mengatakan peredarnya rokok – rokok tanpa bandrol di Kota Batam Khususnya dan di Indonesia pada umumnya jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Yang mana undang – undang dimana tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

(Rara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *