Bertahun CGM Tak Niat Bayar Gaji Guru, Praktisi Hukum: Bisa Masuk Pidana Penipuan

Batam, Yayasan CGM yang tak kunjung membayar sisa gaji para guru memasuki babak baru. Sisa gaji 6 orang ex-guru CGM yang mencapai Rp 86 juta dianggap penipuan. Hal itu disampaikan Praktisi hukum Three One Gulo,SH,MH kepada awak media pada Kamis(07/04/2021)

Menurut Three jalur mediasi yang telah ditempuh bertahun-tahun tanpa etikad baik pihak Yayasan, menunjukkan bahwa ada unsur kesengajaan untuk tidak membayarkan sisa gaji tersebut.

“Kalau ada etikad baik. Mestinya keinginan untuk menyicil sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Tapi kan tidak! Maka patut diduga pihak Yayasan sengaja melakukan penipuan dengan mengeksploitasi tenaga para guru tanpa upah yang sepadan sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak”. Katanya.

Lebih lanjut, Three menjelaskan potensi pidana yang bakal menjerat pengelola Yayasan apabila tidak segera memenuhi kewajibannya membayar sisa gaji para guru.

“Jika Yayasan CGM membiarkan hal ini. Maka sudah jelas-jelas melanggar UU No 4 Tahun 2005. Dan merupakan Penggelapan dikarenakan melakukan penipuan keuangan. Bisa dilaporkan ke pihak berwenang”. Tegas pengacara muda itu.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan potensi pencabutan izin operasional sekolah, karena pemerintah setempat memiliki kewenangan mengawasi dan menindak pengelola sekolah swasta yang tidak taat peraturan perundang-undangan.

“Ini kan sekolah swasta ya? Kalau ada indikasi tindakan penipuan, maka bisa merusak citra dunia pendidikan. Oleh karena itu, sangat mungkin Pemko Kota Batam mencabut izin operasional sekolah itu”. Katanya mengingatkan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak yayasan. (E85)