Dugaan Perjudian di Hotel Satria Karimun Masih Bebas Beroperasi, Diminta Pada APH Setempat Untuk di Tutup 

KARIMUN. ASIATIMES.ID – Permainan Judi Pingpong di Hotel Satria di Karimun, Kepulauan Riau masih beroperasi bebas. Untuk Jackpot atau Gelanggang Permainan (Gelper) masih tahap renovasi ruangannya.

Informasi tersebut didapatkan langsung oleh Tim Media saat mendatangi lokasi Jumat (27/09/2024) malam hari.
Salah satu karyawan atau staf di ruang receptions mengatakan bahwa untuk VIP Bola Pingpong masih dibuka.

“Belum buka lagi sedang renovasi, untuk buka VIP ada bang untuk Bola Pingpong,” jawab salah satu staf yang di ruang Receptions.

Salah satu Driver Online juga membenarkan adanya Bola pingpong di hotel Satria tersebut.

“Kalau bola pingpong ada bang, biasanya mulai jam 19.00, ucap salah satu Driver online yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Sangat disayangkan bahwa Hotel tersebut diduga disulap menjadi arena perjudian. Padahal jelas jelas Kapolri telah memerintahkan Jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online di laman pusiknas.polri.go.id. dan Sejumlah media lainnya.

Perlu diketahui bahwa Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Untuk itu Berdasarkan adanya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan UUD 1945 pasal 28 hurup F, disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Demi tegaknya supremasi hukum, diminta kepada Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H dan Jajaran untuk menutup dan menindak segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Karimun Kepulauan Riau.

Part I

Tim Liputan

Bersambung…