Batam. Asitimes.id -Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH terpilih salah satu menjadi Presidium Kongres Advokat Indonesia Batam,
Berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA Nomor : 045/KEPT/DPP-KAI/X/2024 Tentang PENETAPAN PRESIDIUM DEWAN PIMPINAN CABANG KONGRES ADVOKAT INDONESIA BATAM PERIODE TAHUN 2024-2029
Rapat Konsolidasi Pemilihan dan Pembentukan Presidium Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam digelar pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 19.00 – selesai, bertempat di Golden Prawn Bengkong Batam. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia Pusat ADV. Dr. KP. H. HERU S. NOTONEGORO, SH., MH., CIL., CRA. dan Presidium Kongres Advokat Indonesia Pusat ADV. PHEO M. HUTABARAT, SH.
Hadir para Advokat anggota Kongres Advokat Indonesia yang berdomisili di Kepulauan Riau, acara Pemilihan dan Pembentukan Presidium Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam berlangsung dengan aman dan sejuk.
Hadir Notaris Dr. Hermin, SH., M.Kn memberikan support dalam acara Rapat Konsolidasi Pemilihan dan Pembentukan Presidium Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.
ADV. Dr. KP. H. HERU S. NOTONEGORO, SH., MH., CIL., CRA. Memaparkan Pemilihan dan Pembentukan Presidium Kongres Advokat Indonesia Batam Menimbang Kongres IV Kongres Advokat Indonesia Tahun 2024 telah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2024 dengan Pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa telah terdapat perubahan bentuk kepemimpinan mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat cabang maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian tata kelola organisasi khususnya struktur kepemimpinan berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Tahun 2024.
Kemudian Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia telah melakukan konsolidasi dengan Anggota
Kongres Advokat Indonesia Batam (Advokai Batam) pada tanggal 24 Oktober 2024; dan untuk mencapai maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan Presidium Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Batam melalui, Keputusan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Periode Tahun 2024-2029.
Pembentukan Presidium Advokat Batam mengingat :
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022;
Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2024
Keputusan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 001/KEPT/DPP-KAI/VII/2024
tentang Penetapan Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Periode Tahun 2024-2029
tanggal 1 Juli 2024.
Berdasarkan Hasil Konsolidasi Anggota Kongres Advokat Indonesia di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia tanggal 24 Oktober 2024, Saran dan Pertimbangan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Sehingga Memutuskan serta menetapkan Presidium Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Batam Periode Tahun 2024 – 2029 (“Presidium DPC KAI Batam”) masing-masing:
Adv. PALTI SIRINGO RINGO, SH.
Adv. SAFERIYUSU HULU, S.Th., SH., MH., M.Pd.
Adv. AHMAD MUZAKKI, SH
Selamat kepada Presidium Terpilih, Mereka adalah Penegak Hukum semoga amanah dan Menegakkan Hukum sekalipun langit akan runtuh