Satpol PP Gusit melakukan penertiban PKL penjual petasan menjelang natal dan tahun baru

ASIATIMES,ID/GUNUNGSITOLI

Satuan Polisi Pamog Praja (SATPOL PP) Kota Gunungsitoli melakukan penertiban para Pedagang kaki Lima (PKL) yang menjual petasan dan sejenisnya di wilayah kota Gunungsitoli. Selasa 24/12/2024

Hal ini berdasarkan surat edaran walikota Gunungsitoli (23/12) yang dikeluar kan hari senin dengan nomor surat 100/PEM/9532/tahun 2024, Tentang larangan membuat, Menyimpan, memperjualbelikan Dan/Atau Membunyikan Petasan Dan sejenisnya,

Kabarnya kegiatan tersebut dilaksanakan pagi Senin (23/12) dan sore hari yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP kota Gunungsitoli bersama personil,

Menurut Dedy Setiawan Zebua,SH Sekretaris Satpol PP kota Gunungsitoli bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran walikota Gunungsitoli yang dilayangkan pada hari senin semalam,

” Kita sudah tindak lanjuti surat edaran Walikota Gunungsitoli, Dan kita mulai pagi ini dan juga disore hari dibeberapa titik yang ada di wilayah kota dan terutama di pasar,” Ucap orang nomor dua (2) di instansi Satpol PP Kota Gunungsitoli itu.

Dari pantauan awak media, Terlihat personil Satpol PP kota Gunungsitoli melakukan penertiban para PKL yang menjual petasan di wilayah kota Gunungsitoli. (Red)