Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa 

Batam. Asiatimes.id – YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DELIK BIASA yang disingkat dengan LBH DELIK BIASA. LBH DELIK BIASA adalah lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan hukum dari LBH DELIK BIASA .

LEMBAGA BANTUAN HUKUM DELIK BIASA Terdaftar di Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002891.AH.01.04.Tahun 2025. Akta Notaris HENDRA PRIHANTINO, SH.M.Kn Nomor 20 Tanggal 20 Februari 2025.

Alamat LBH DELIK BIASA : Jln. Rexvin Boulevard Blok Ubud Nomor 63 A. Kelurahan Tembesi. Kecamatan Sagulung Kota Batam. HP : 081363759888

Struktur Kepengurusan Organisasi LEMBAGA BANTUAN HUKUM DELIK BIASA

Pelindung : TUHAN YANG MAHA ESA

Penasihat : ADV. Dr. ZAKARIAS MANAMBE, SH., MH, CIL., M.Mis, M.PdK
Pengawas : Dr.c. HENDRI, S.Si., SH., SE., M.E.

Ketua Yayasan : ADV. SAFERIYUSU HULU, SH., MH.

Susunan Pengurus Harian :
Ketua Harian : SEHAFATI HULU, SH
Sekretaris : SYUKURMAN LAWOLO
Bendahara : NOVERIUS GULO S.Pd

Susunan Pejabat Lembaga Bantuan Hukum :

Direktur LBH : ADV. IBNU HAJAR, SH

Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi : ADV. PALTI SIRINGO-RINGO, SH

Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi : ADV. AHMAD MUZAKI, SH

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat : YUNIUSMAN TB, C.BJ, CPS

Kepala Bidang Media Centre : MELISON HULU

Kepala Bidang Investigasi : AWALUDDIN

 

TUJUAN LBH DELIK BIASA

LBH DELIK BIASA memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial /miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat mengerti hukum, taat hukum, terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.

FUNGSI dan KEGIATAN LBH DELIK BIASA

Adapun fungsi dari LBH DELIK BIASA adalah :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta kesetaraan derajat di mata Hukum;
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.