ASIATIMES.ID/NIAS UTARA Beredar di salah satu pemberitaan media Online tentang Keputusan Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas PMD kabupaten Nias Utara, Pada hal pertemuan tersebut adalah permintaan Klarifikasi terkait pemberitaan tentang TK Paud Harazaki, Selasa 16/09/2025
Hal ini dasari surat dengan nomor : 412/863/DPMD-II, Hal : Permintaan Klarifikasi, Yang dilaksanakan pada hari Senin (15/9) Sekira jam 10:00 Wib diruang Aula Dimas PMD kabupaten Nias Utara
Namun hal tersebut dimuat dalam pemberitaan media Online yang ditulis dan di posting berinisial LG di akun Whatsappnya disalah satu grup,
Pada hal hasil rapat tersebut adalah bentuk klarifikasi terkait persoalan TK Paud Harazaki selama ini tentang tidak aktifnya sekolah tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara yang telah dibuat oleh Dinas PMD dengan hasil penjelasan Pengelolaan Tk Paud Harazaki yang telah dituangkan dalam berita Acara sebagai berikut :
- TK Harazaki di Desa Meafu Kec.Lahewa Timur sudah ada Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Nomor : 70009591 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. TK Harazaki belum melaksanakan data di dapodik Per tanggal 31 Agustus 2024 biaya operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara belum tersalurkan biaya operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara ke TK Harazaki selama tahun 2024.
- Tahun 2025 TK Harazaki tidak beroperasi.
- Pemerintah Desa telah membayarkan Insentif Guru TK Harazaki sebanyak 6 Orang pada TA.2024 sebesar 14.400.000 dan Pembayaran insentif TA.2025 belum di Laksanakan atau belum dibayarkan kepada Guru TK Harazaki di Desa Meafu.
Dari pantauan awak media rapat yang dilaksanakan itu hanya di hadiri Camat lahewa Timur, Pengelolaan TK Paud Harazaki, Saja yang jadi sedangkan Pj kepala Desa Meafu tidak menghadiri pertemuan tersebut. (Man Gea)