LSM PERKARA Ingatkan Kepala Daerah Tentang ASN yang diduga Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas

ASIATIMES/KEPULAUAN NIAS

Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Kepulauan Nias, Ingatkan pemerintah agar Mengawasi dan memperhatikan ASN yang di duga Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Kamis 28/08/2025

Kabarnya persoalan tersebut sering terjadi di wilayah kepulauan Nias, Terutama ASN yang mempunyai jabatan sebagai Kepala Desa dan juga ASN yang kadang lupa akan tugas dan tanggungjawab kepada terutama yang meninggal kan tempat tugas di jam dinas yang berlangsung demi mengurus kepentingan pribadi atau kelompok.

Hal tersebut tertera pada Kode Etik ASN adalah Pedoman perilaku dan tindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan pergaulan sehari-hari, yang bertujuan menjaga integritas, Martabat, dan kepercayaan publik. Kode etik ini mencakup kewajiban untuk jujur, Bertanggung jawab, Disiplin, Serta melayani masyarakat dengan hormat dan sopan, sambil menghindari konflik kepentingan dan Penyalahgunaan wewenang.

Menurut Edward Firman Firdaus Lahagu Pj, Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias Yang kebetulan juga sebagai Ketua FARPKeN menyatakan, Bahwa harus adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah dalam memperhatikan ASN yang diduga kuat melakukan Penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan tugas,

“Tindakan ASN menggunakan uang negara secara fiktif merupakan pelanggaran berat yang masuk kategori tindak pidana korupsi,dan akan diatur lebih lanjut dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (UU ASN 2023). Tindakan ini tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan konsekuensi pidana berdasarkan putusan pengadilan,

Selanjutnya dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara tentang kode etik ASN sangat jelas disampaikan nya bahwa ASN tersebut Wajib melaksanakan tugas nya sesuai dengan ketentuan,” Pungkasnya Edward sambil mengingatkan kepala Daerah dipulau Nias. (Man.Gea)