GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Hanya berselang Satu (1) hari setelah Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Pada kegiatan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 ditahan, Maka FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM ikut ditahan (1/4) juga. Kamis 02/04/2026
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang disampaikan Ya’atulo Hulu, S.H.,MH kasi intel Kejaksaan melalui Perilis secara resmi dimana menetapkan FLPZ selaku
Penyedia/Direktur PT. VCM sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Kabarnya, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kemudian, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka FLPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB
Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan : Perbuatan tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Selanjutnya, Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.
Dari pantauan awak media sudah tiga (3) orang ditahan pihak Kejaksaan negeri Gunungsitoli terkait persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, Artinya masih ada pelaku lain yang masih belum diamankan terkait persoalan tersebut.
(Edward Lahagu)
Sumber : Humas Kejaksaan negeri Gunungsitoli






