Ketua DPRD Gunungsitoli Bantah Dampak Limbah, Tinggalkan Pendemo di Tengah Panasnya Isu

ASIATIMES.ID/GUNUNGSITOLI– Aksi damai lanjutan yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Kamis (24/7) kemarin kembali diwarnai ketegangan. Setelah sebelumnya 25 anggota dewan absen, kali ini FARPKeN harus menghadapi respons DPRD yang dinilai janggal, tidak profesional, dan kurang transparan, bahkan berujung pada pengabaian massa aksi.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes FARPKeN pada 17 Juli 2025, ketika seluruh anggota DPRD tidak hadir dengan alasan dinas luar. Tuntutan utama FARPKeN tetap sama: kejelasan tugas, fungsi, dan peran DPRD dalam menuntaskan kasus limbah B3 RSU Swasta Bethesda yang diduga ilegal di TPS Desa Ombolata Simenari. Transparansi mengenai perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD pada minggu sebelumnya juga menjadi fokus tuntutan. Orator aksi juga secara spesifik menyoroti ketidakhadiran DPRD pada aksi sebelumnya, mempertanyakan fungsi pengawasan dewan, dan mendesak segera dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait limbah Bethesda.

Dalam pertemuan yang dinilai tidak memuaskan, Ketua DPRD Adrianus Zega bersama anggota DPRD lainnya menyampaikan beberapa poin hingga memicu reaksi keras dari peserta aksi. Adrianus Zega secara kontroversial menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada masyarakat yang menjadi korban atau melaporkan dampak kesehatan akibat limbah di TPS Desa Ombolata Simenari. Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan massa yang merasa isu limbah B3 adalah ancaman nyata dan bukan sekadar asumsi, terlepas dari ada atau tidaknya laporan korban langsung saat ini.
Menanggapi permohonan RDP dari FARPKeN, Zega berdalih, “Tidak semua permohonan RDP itu bisa dijawab apalagi menyangkut hal-hal yang melibatkan instansi yang lain.” Argumentasi ini dinilai janggal oleh FARPKeN, mengingat RDP justru merupakan forum resmi untuk mengundang berbagai pihak terkait guna mencari solusi bersama atas suatu permasalahan.
Adrianus Zega juga mengklaim dirinya kerap dikonfirmasi wartawan namun tak ada yang datang langsung menemuinya. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa DPRD telah bekerja maksimal sesuai amanat undang-undang dalam menjalankan fungsi dan perannya.

Mengenai transparansi perjalanan dinas luar daerah, Adrianus Zega hanya menjelaskan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan hak DPRD untuk peningkatan kapasitas. Namun, penjelasan ini tidak disertai dengan bukti konkret atau rincian pertanggungjawaban terkait kegiatan tersebut, yang sebelumnya telah menjadi tuntutan FARPKeN.
Aksi sempat diwarnai perdebatan sengit ketika seorang orator menyampaikan aspirasi mengenai kondisi pangan, sembako, dan kerusakan jalan di Kota Gunungsitoli. Ketua DPRD Adrianus Zega langsung menanggapi aspirasi tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu “di luar dari materi aksi” yang dibawa FARPKeN. Sikap ini memperdalam kekecewaan massa, mengingat masalah-masalah tersebut juga merupakan isu fundamental yang menjadi tanggung jawab DPRD dan kerap menjadi bagian dari keprihatinan masyarakat.

Puncak ketegangan dan kekecewaan terjadi ketika anggota DPRD yang hadir, termasuk Ketua Adrianus Zega, memilih berpaling dan meninggalkan massa aksi begitu saja dari halaman gedung DPRD. Mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atau menampung seluruh aspirasi, meninggalkan peserta aksi dalam kondisi geram dan tanpa jawaban memuaskan.
FARPKeN mengecam keras sikap arogansi dan ketidaktransparanan DPRD Kota Gunungsitoli. Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan janji akan kembali melakukan aksi serupa pada minggu depan, menegaskan tekad mereka untuk menuntut akuntabilitas penuh dari wakil rakyatnya. Insiden ini semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif di Gunungsitoli.

DELIANUS HAREFA