GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Salah satu Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang mencalonkan diri menjadi calon kandidat terpilih, Dan semalam terpilih menjadi ketua, Diduga kuat tersandung kasus penganiayaan yang telah dilaporkan di polres Nias. Selasa 25/11/2025
Kabarnya persoalan tersebut terjadi saat persidangan di kegiatan konfercab terpilih yang yang dilaksanakan di salah satu Aula milik pemerintah kota Gunungsitoli yang berada di Daerah Desa Mudik kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli,
Pada insiden tersebut terlihat beberapa kader GMKI menyerang sesamanya dengan mengatakan,”kami kader baru jangan disepelekan” Ucap Elifidarius salah satu kader baru dan pendukung kandidat terpilih dan sekaligus Badan pengurus Cabang (BPC) GMKI Gunungsitoli yang terkesan menghasut
Menurut, Kalvin Armen Lahagu (Korban) Umur (24) Tahun Salah satu kader GMKI Gunungsitoli sebagai korban pada peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tepatnya tgl 19 November 2025 Sekira pukul 05:35 Wib pagi hari, Menyampaikan bukti kekesalannya atas prilaku adek-adek GMKI yang satu Almamater dengannya de itu,
“Saya pada saat itu mengikuti kegiatan Konfercab GMKI, Dan berada dalam Gedung Aula kantor Walikota, Dan terjadi keributan dan pun menghindar keluar dari ruangan itu, Lalu mereka mendorong saya dan saya pun menghindar berlari keteras Gedung dan sampai disitu mereka menendang saya hingga jatuh dan mereka memukul saya hingga bibir saya luka dan lutut saya juga terluka “, Terangnya Korban sambil menceritakan Kronologi
” Izin bang siapa yang memukul abang pertama kali,,? Dan Apakah Nurman Gea Terlibat pada saat itu,,?
Jawabnya, ” Yang menedang dan memukul saya adalah Elividarius Lase dan lima orang temannya, Termaksud Nurman Gea sebagai ketua terpilih “, Pungkasnya mengakhiri.
Sementara Nurman Gea Ketua GMKI Gunungsitoli terpilih belum memberi penjelasan terkait persoalan tersebut, Pada hal yang bersangkutan telah di konfirmasi awak media.
Dari pantau awak media korban telah melaporkan persoalan sejak tanggal 19 November 2025 dengan STPLP :701/XI/2025/SPKT/Polres Nias/POLDA SUMATRA UTARA Sekira pukul 15:50 Wib sore hari, Terkait Tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan Atau 170. (Saro)







