Keterangan Foto:Hermawan Amir – Foto Terlapor bernama Hermawan Amir alias Wawan, dilaporkan ke Polsek Lubukbaja, Batam atas dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan. Kini Sedang Dicari Oleh eks Perusahaan Tempat ia cari makan.
Batam. Asiatimes.id – Seorang warga Asal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat bernama Hermawan Amir alias Wawan dilaporkan ke Polisi.
Wawan kelahiran Makassar, 28 Juli 1978 silam itu dilaporkan lantaran diduga menggelapkan aset salah satu perusahaan di Kota Batam. Aset tersebut berupa satu unit laptop dan lainnya.
Pria yang beralamat KTP di Jalan Rengasdengklok Raya Nomor 38 RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung dilaporkan secara resmi oleh perwakilan perusahaan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang.
Laporan Polisi tersebut bernomor LP/B/220/VII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK BAJA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, pada 07 Juli 2026.
Kuasa Hukum atau Pengacara perusahaan Filemon Halawa, SH, MH membenarkan laporan tersebut. “Benar bang, sudah dilaporkan sama Klien kami,” ujar Pria yang akrab disapa Leo Halawa, Sabtu (25/7/2026) siang saat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun, Wawan yang sudah bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut, pergi dari Batam dengan alasan urusan keluarga Rabu 24 Juni 2026. Saat pergi, Wawan membawa inventaris milik kantor berupa satu unit laptop merek Assus, satu unit HP Redmi 14 C warna black.
“Klien kami mencoba menghubungi terlapor (Hermawan Amir alias Wawan) namun tidak ada itikad baik mengembalikan. Dijanjikan terus tapi bukti sampai laporan polisi diajukan barang perusahaan itu belum juga dikembalikan,” ujar Leo.
Meski begitu, Leo Halawa tidak banyak berspekulasi. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada Penyidik Polsek Lubukbaja. “Kami menghormati proses hukum bang, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence. Biar lah Penyidik yang akan menyimpulkan,” Jelas Leo Halawa.
Meski begitu, dalam proses penyelidikan ini meminta itikad baik Wawan agar bisa datang ke Batam untuk mengembalikan. “Karena sampai kapan pun proses hukum ini akan berjalan. Apakah dia bersembunyi? Kita gak tahu, yang pasti dengan era digital ini kapan dan dimana saja sudah bila melakukan pelacakan seseorang oleh polisi melalui bantuan teknologi canggih. Jadi beritikad baik saja sebelum proses hukum jauh lebih dalam,” harap Leo Halawa.
Namun apabila tidak ada itikad baik, Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Lubukbaja Batam untuk menaikkan status laporan ke tingkat Penyidikan dan Penetapan Tersangka dan selanjutnya mengeluarkan DPO (daftar pencarian orang).
“Kami akan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk dan atas nama hukum mengejar terlapor ke depannya. Kita lihat dulu itikad baiknya,” tambah salah satu pihak perusahaan yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Sementara itu wartawan sedang mengupayakan konfirmasi kepada Polsek Lubukbaja Batam.
Terpisah saat dikonfirmasi kepada Hermawan Amir alias Wawan melalui telepon selular pada Sabtu (25/7/2026) belum berhasil. Pesa singkat yang dilayangkan wartawan sebagai upaya konfirmasi belum dibalas. Wartawan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Wawan.
Butuh Perlindungan Polisi
Kejadian yang dialami oleh salah satu perusahaan tersebut, mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Thomas salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Batam mengecam aksi Dugaan Penggelapan aset perusahaan tersebut.
“Kami belum tahu kebenaran pasti. Hanya saja, hanya saja apbila dugaan tindak pidana penggelapan benar maka sangat disayangkan,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Oleh sebab itu kata dia, agar Polisi makin gigat dan serius mengejar terduga. Agar menjadi efek jera bagi oknum karyawan lain yang bermain-main dengan hukum dalam wilayah tindak pidana.
“Karena kenapa ini adalah preseden buruk dalam dunia investasi di Batam jika tidak diberikan perhatian serius. Ini soal kepastian hukum bagi investor,” tambahnya
Kata dia, ini juga pembelajaran bagi karyawan lain agar jangan bermain-main dalam wilayah hukum. Karena di era teknologi digital ini kapan dan dimana saja pelaku bisa dilacak dan diseret ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)







